Wagub Bachtiar Beri Apresiasi Disetujuinya Perda Pengadaan Tanah dan Pencegahan Narkotika
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)--Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama DPRD Lampung atas disetujuinya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (28/1/2019).
Raperda yang telah disetujui tersebut adalah tentang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Pada kesempatan itu, Bachtiar menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat II Persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
"Selaku
Gubemur Lampung, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya kedua
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan
bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh
Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Bachtiar.
Dengan disetujuinya Perda tersebut, ujar Bachtiar, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Pemprov mengimbau OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubemur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait," katanya.
Selain itu,
lanjut Bachtiar, jajaran Pemerintah Daerah juga diminta melakukan penguatan
sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, khususnya terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, untuk segera dilakukan sosialisasi dalam
rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan berkoordinasi
bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Bachtiar menyampaikan bahwa tahapan proses penetapan persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung telah dimulai pembahasannya sejak bulan Februari 2018 yang lalu sampai dengan akhir bulan Desember 2018. (ida/humas prov lampung)
Comments