Buka Sosialisasi, Wagub Chusnunia Minta Masyarakat Bersinergi Awasi Peredaran Narkoba di Desa
OTENTIK (LAMTIM) – Wakil Gubernur Lampung
Chusnunia Chalim membuka acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan,
penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Pembinaan Desa Bersinar
(Bersih Narkoba) di Balai Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung
Timur, Rabu (12/4/2023).
Pada
kesempatan itu, Wagub meminta seluruh warga Desa Banjar Agung terus membantu
serta bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi peredaran narkoba di Desanya
Dalam
sambutannya, Wagub Nunik menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menyebut
bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini karena
menurutnya peyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan anak
bangsa.
"Harus
masa depannya baik, karena masa depan anak cucu kalian adalah masa depan
kalian, kita yang harus menyelamatkan dari sekarang salah satunya adalah harus
dipastikan selamat dari narkoba," ujarnya.
Ia juga
meminta kepada setiap orang tua terutama yang memiliki anak remaja untuk selalu
mengawasi perkembangan dan pergaulan anaknya agar terhindar dari narkoba.
Menurutnya,
kelompok remaja merupakan usia yang paling rentan menjadi sasaran peredaran
narkoba.
"Karena
usia remaja sedang proses mencari jati diri, jadi harus menjadi perhatian
usia-usia rawannya adalah saat remaja, yang punya anak-anak di usia itu diawasi
betul anaknya," ujarnya.
Wagub Nunik
berharap masyarakat di Lampung Timur bisa mendapatkan pembangunan yang maksimal
dan ekonominya terjamin.
Sebagai
informasi, pada tahun 2021 Polda Lampung telah berhasil menyita sebanyak
333.442,85 Kg Sabu-Sab dan pada tahun 2020 sebanyak 299.307,85 Kg Sabu-Sabu.
Kemudian
jenis Ekstasi di tahun 2021 sebanyak 124.862,00 butir, sementara Tahun 2020
sebanyak 71.632,00 butir.
Data tersebut
menunjukan bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan peredaran Narkotika
di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang masuk dalam zona
merah peredaran Narkotika.
Dalam
mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, Pemerintah Provinsi Lampung telah merespon cepat dengan
menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan
Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
dan zat adiktif lainnya serta Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Terbitnya
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut merupakan upaya yang dilakukan
Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya
di Wilayah Provinsi Lampung. (hendri/adpim)

Comments