Jajaran Polsek Seputih Surabaya Amankan Oknum Guru Ngaji
OTENTIK (LAMTENG) – Seorang oknum guru ngaji
inisial ES (33) warga Kp. Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung
Tengah berhasil diamankan jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung
Tengah Polda Lampung karena diduga setubuhi muridnya yang masih dibawah umur.
Jumat (28/4/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.
Lebih
bejatnya, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap anak didiknya itu,
dilakukan sejak Bulan April Tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama TPQ
(Tempat Pengajian Qur’an) yang berada di samping rumah pelaku, ketika korban
masih berusia 14 Tahun.
Perbuatan
keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada Bulan April 2023, setelah korban
menceritakan kepada orang tuanya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek
Seputih Surabaya, usai di laporkan oleh PT (47) warga Kampung setempat yang
tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut,”kata
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
“Pelaku
berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya,
tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/23).
Kapolsek
mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan
berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban
selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Pelaku dalam
melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku,
di kamar Asrama TPQ dan di Mushola belakang rumah pelaku.
Modus
operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan
cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah
belajar lagi.
“Modusnya
dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh
kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,”ujarnya.
Dari rayuan
dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan
nafsu bejatnya.
Lebih lanjut,
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang
anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di
rumah.
“Karena
tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada
di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang
belajar disana,”tambahnya.
Untuk kasus
ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban
lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke
Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku
dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI
No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
ancaman hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments