Akses Diblokir

Berita Hangat

Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Bawaslu Provinsi Lampung gelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (29/4).

 

Agenda ini dilaksanakan dalam Rangka Persiapan pengawasan tahapan pendaftaran syarat calon Anggota DPD dan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota untuk Pemilu Tahun 2024.

 

Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah dalam arahnnya mengatakan bahwa tahapan pendaftaran ini menjadi bagian penting, untuk itu sekretariat Bawaslu se-Provinsi Lampung harus bekerja lebih maksimal untuk mempersiapkan semuanya karena pengawasan dilapangan sangat berkaitan dengan tim staf dilapangan berikut dengan pembagian tugasnya.

 

“Tidak mungkin semua staf kita perintahkan untuk melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon anggota legislatif semua, karna kita harus tetap ada pengawasan yang lainnya" kata Hermansyah.

 

Hermansyah melanjutkan, bahwa proses pencalonan dan syarat calon sekarang berbeda dari sebelumnya, karena saat ini menggunakan tekhnologi upload dokumen melalui aplikasi silon, yang nantinya admin dari bawaslu diberi akses  kedalam silon akan memeriksa terlebih jika bawaslu bisa diberikan akses silon seluas-luasnya.

 

Anggota KPU Lampung Ismanto dalam materinya mengatakan bahwa Regulasi sekarang sudah lebih jelas terkait pengajuan bakal calon yang akan berlangsung pada tanggal 01 s.d 13 Mei pukul 08.00 s.d 16.00 dan tanggal 14 Mei pukul 08.00 s.d 23.59 WIB, yang harapannya partai politik memahami secara utuh sehingga dapat memanfaatkan aplikasi SILON guna efektivitas waktu.

 

“Kalua di PKPU kurang jelas, maka akan diatur secara jelas pada juknis, namun jika juknis juga masih kurang jelas maka akan kita perjelas lagi pada SE KPU” Ujar Ismanto.

 

Ismanto melanjutkan, Setelah pengajuan bakal calon, KPU akan mengumumkan DCS, dan masih memungkinkan untuk perubahan bakal calon, dengan ketentuan KPU mendapatkan rekomendasi DPP Partai Politik.

 

“Pada pergantian calon pada SILON, yaitu admin SILON pada parpol di DPP wilayah dan Kabupaten/Kota, jadi jika diganti maka akan secara langsung diapprove oleh DPP. Namun untuk surat yang diterbitkan DPP, akan ada masa perbaikan sendiri, sehingga dapat dilakukan perbaikan pada masa itu. Jadi pada masa perbaikan, merupakan moment pergantian, sehingga parpol tidak semau-mau mengganti" Tutupnya.

 

Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yaitu semua Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Lampung. (hendri/rls)

Comments