Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Bawaslu Provinsi
Lampung gelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dalam Rangka
Persiapan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu
Tahun 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (29/4).
Agenda ini
dilaksanakan dalam Rangka Persiapan pengawasan tahapan pendaftaran syarat calon
Anggota DPD dan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota untuk Pemilu Tahun 2024.
Anggota
Bawaslu Lampung Hermansyah dalam arahnnya mengatakan bahwa tahapan pendaftaran
ini menjadi bagian penting, untuk itu sekretariat Bawaslu se-Provinsi Lampung
harus bekerja lebih maksimal untuk mempersiapkan semuanya karena pengawasan
dilapangan sangat berkaitan dengan tim staf dilapangan berikut dengan pembagian
tugasnya.
“Tidak
mungkin semua staf kita perintahkan untuk melakukan pengawasan pendaftaran
bakal calon anggota legislatif semua, karna kita harus tetap ada pengawasan
yang lainnya" kata Hermansyah.
Hermansyah
melanjutkan, bahwa proses pencalonan dan syarat calon sekarang berbeda dari
sebelumnya, karena saat ini menggunakan tekhnologi upload dokumen melalui aplikasi
silon, yang nantinya admin dari bawaslu diberi akses kedalam silon akan memeriksa terlebih jika
bawaslu bisa diberikan akses silon seluas-luasnya.
Anggota KPU
Lampung Ismanto dalam materinya mengatakan bahwa Regulasi sekarang sudah lebih
jelas terkait pengajuan bakal calon yang akan berlangsung pada tanggal 01 s.d
13 Mei pukul 08.00 s.d 16.00 dan tanggal 14 Mei pukul 08.00 s.d 23.59 WIB, yang
harapannya partai politik memahami secara utuh sehingga dapat memanfaatkan
aplikasi SILON guna efektivitas waktu.
“Kalua di
PKPU kurang jelas, maka akan diatur secara jelas pada juknis, namun jika juknis
juga masih kurang jelas maka akan kita perjelas lagi pada SE KPU” Ujar Ismanto.
Ismanto
melanjutkan, Setelah pengajuan bakal calon, KPU akan mengumumkan DCS, dan masih
memungkinkan untuk perubahan bakal calon, dengan ketentuan KPU mendapatkan
rekomendasi DPP Partai Politik.
“Pada
pergantian calon pada SILON, yaitu admin SILON pada parpol di DPP wilayah dan
Kabupaten/Kota, jadi jika diganti maka akan secara langsung diapprove oleh DPP.
Namun untuk surat yang diterbitkan DPP, akan ada masa perbaikan sendiri,
sehingga dapat dilakukan perbaikan pada masa itu. Jadi pada masa perbaikan,
merupakan moment pergantian, sehingga parpol tidak semau-mau mengganti"
Tutupnya.
Adapun yang
menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yaitu semua Ketua dan Anggota serta
Koordinator Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Lampung. (hendri/rls)

Comments