Sekdakab Syahrudin Putera: ASN di Lampung Timur Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
OTENTIK (LAMPUNG
TIMUR) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mematuhi arahan Kementerian Dalam
Negeri agar segera memecat PNS yang terbukti korupsi atau sudah divonis
pengadilan.
"Kami sudah terima surat dari Kemendagri basis data ASN yang terlibat
korupsi di Lampung Timur, sekarang sedang diproses pemecatannya, saya sudah
mintakan BKD untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara,"
ujar Sekda Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, di Lampung Timur, Kamis
(7/2/2019).
Namun, Sekdakab Syahrudin Putera tidak menyebut jumlah ASN Lampung Timur yang
terlibat korupsi itu.
Menurut Sekda, ASN di Lampung Timur yang terbukti korupsi akan diberhentikan
dengan tidak hormat.
"Jika mengacu surat kesepakatan tiga menteri, Kemendagri, Kemenpan RB, dan
BKN, pemecatan PNS terlibat korupsi diberhentikan dengan tidak hormat,"
kata Sekdakab Lampung Timur itu pula.
"Artinya nanti setelah dipecat mereka tidak menerima hak-haknya lagi,
seperti tidak lagi menerima gaji," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah
untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan
korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. (dedi/red)
Comments