Berita Hangat

Sekdakab Syahrudin Putera: ASN di Lampung Timur Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

SEKDA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR SYAHRUDIN PUTERA

OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri agar segera memecat PNS yang terbukti korupsi atau sudah divonis pengadilan.
"Kami sudah terima surat dari Kemendagri basis data ASN yang terlibat korupsi di Lampung Timur, sekarang sedang diproses pemecatannya, saya sudah mintakan BKD untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Sekda Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, di Lampung Timur, Kamis (7/2/2019).
Namun, Sekdakab Syahrudin Putera tidak menyebut jumlah ASN Lampung Timur yang terlibat korupsi itu.
Menurut Sekda, ASN di Lampung Timur yang terbukti korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Jika mengacu surat kesepakatan tiga menteri, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN, pemecatan PNS terlibat korupsi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sekdakab Lampung Timur itu pula.
"Artinya nanti setelah dipecat mereka tidak menerima hak-haknya lagi, seperti tidak lagi menerima gaji," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. (dedi/red)


Comments