Jajaran Polsek Gunung Sugih Amankan Pasutri Diduga Menganiaya Warga Kp Wonosari
OTENTIK (LAMTENG) – Pasutri inisial DAR (23) warga Kp. Kesumadadi
Kec. Bekri dan AD (23) warga Kp. Wonosari Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah
diamankan jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Jum'at (5/5/23) sekira pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku
terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah menganiaya
korban Setiawan (26) warga Kp. Wonosari Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng hingga
babak belur.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kapolsek
menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang tak lain merupakan mantan
suami dari pelaku AD sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah
Bekri. Rabu malam lalu (21/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.
"Diduga
terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya, korban kemudian di
aniaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut,"kata
Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (7/5/23)
Korban, kata
Kapolsek saat itu kerap mengirim pesan melalui WA terhadap suami mantan
istrinya, kalau mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.
"Karena
terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan
istrinya,"jelasnya.
Namun,
sambung Kapolsek, istrinya AD mengatakan kepada DAR bahwa itu semua tidak
benar.
"Karena
tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung
mencari korban,"tambahnya.
Setelah
mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu
langsung memarahi korban dengan berkata
“ KAMU INI BIKIN RUMAH TANGGAKU ANCUR “ sambil mendorong – dorong kepala korban
dari arah depan ke kebelakang secara berulang kali.
Kemudian
pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan
kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul dan menendang pada bagian
wajah serta badan korban,"ungkapnya.
Melihat
kejadian tersebut, kata Kapolsek sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi
langsung berusaha melerai mereka.
Selanjutnya,
kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Kini, kedua
pelaku berikut barang bukti surat Visum Et Repertum telah diamankan di Mapolsek
Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351
KUHPidana,"demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments