Bupati Dendi Ramadhona Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Pesawaran TA 2023
OTENTIK (PESAWARAN) – Bupati Pesawaran
berharap Reforma Agraria menjadi cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan
bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok daerah.
Hal tersebut
disampaikan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat membuka Rapat Koordinasi
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 di Hotel
Bukit Randu, Bandar Lampung pada Senin (08/5/23).
Dendi
mengatakan dengan adanya rencana untuk membangun Pilot Project Kampung Reforma
Agraria, maka kita dapat membangun sistem produksi pangan kita dengan baik.
“Masyarakat
dapat menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi, terutama
untuk pengembangan produk pertanian ciri khas lokal daerah kita. Oleh karena
itu, kiranya semua dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam mengatasi
setiap permasalahan terkait isu agraria di Kabupaten Pesawaran,” kata pria yang
akrab dipanggil Bung Dendi ini.
Ia berharap
Reforma Agraria ini dapat benar-benar menjadi cara baru untuk mengatasi
kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan.
“Kita harus
dapat mengedukasi serta memberikan penguatan pada masyarakat untuk memperbaiki
tata guna tanah sehingga lebih produktif,” timpalnya.
Mewakili
masyarakat Kabupaten Pesawaran, Bupati Dendi ucapkan terimakasih kepada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terutama kepada
para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Pesawaran yang telah bekerja keras melaksanakan program besar Pemerintah
tersebut.
Melalui
Reforma Agraria ia berharap dapat mewujudkan Nawacita program kerja pemerintah
Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, adalah terget Panduan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar.
Bung Dendi
menambahkan, Reforma Agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah,
dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset
dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat.
“Reforma
Agraria yang memiliki landasan hukum Perpes No.86/2018 tertuju dengan
pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses dengan maksud pemberian kesempatan
akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut
juga dengan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya seraya menutup sambutan.
Turut hadir
dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Kepala OPD di
lingkup Pemkab. Pesawaran dan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. (hendri/kmf)
Comments