Ada Apa 5% Dana BOS Untuk Publikasi 5 Media Saja?
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)–Beberapa tim investigasi menyambangi kantor Korwil Disdik di Kecamatan Pekalongan, Jumat (1/2/2019), di acara sosialisasi PWI Kabupaten Lampung Timur, yang berisi 5% dana BOS untuk publikasi 5 media, yang dihadiri hanya belasan kepala sekolah.
Dengan adanya sosialisasi di kantor tersebut pihak pegawai dari Kabupaten Lampung Timur dan komite sekolah masing-masing tidak ada di tempat, padahal di dalam aturan pengelolaan anggaran harus dihadirkan semua, baik dari dinas kabupaten, berikut dewan guru beserta komite sekolah masing-masing. Ada Apa 5% dana BOS untuk publikasi 5 media saja?
Menurut
Juknis, Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil
kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala
prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan
SNP.
Tim investigasi langsung berkoordinasi mengenai kejanggalan yang diduga memanfaatkan jabatan kewenangan kepala sekolah,
Senin (3/2/2019) koordinasi sejumlah wartawan berikut beberapa dari LMP Laskar Merah Putih dan AJO, Lampung Timur, mengenai diduga pengkondisian terkesan janggal, walau dalam undang-undang telah diatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan program peningkatan mutu atau aksioma.
“Kita dari Journalis berikut organisasi LMP, AJO Indonesia Cab. Lamtim , PPWI, menanyakan mengenai 5% yang diduga adanya pengondisian publikasi dari Ketua PWI Lampung Timur yang mengatas namakan 5 media dengan anggaran 5% dari dana BOS per sekolah di Kecamatan Pekalongan. Dengan adanya koordinasi ini untuk memecahkan prosedural berikut landasannya mengapa harus 5% dari dana BOS. Dugaan pengondisian tersebut tersebut dinilai telah memberatkan lembaga pendidikan. Sebab, tidak semua lembaga mengirimkan perwakilannya dalam aksioma, sementara pengkondisian hanya di berlakukan mengapa hanya untuk satu lembaga mengapa tidak kesemua lembaga. Dana BOS itu merupakan hak siswa di bawah naungan Kemendikbud kementerian pedidikan dan kebudayaan dalam Pamekasan, Dana BOS itu harus diberikan utuh kepada siswa, yang dikelola kepala sekolah, dewan guru dan komite. Tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun,” ungkap Apriansya, Ketua AJO, Lampung Timur.
Menurut Aini Ketua PPWI Lampung Timur dan Novisa, pengondisian besarnya itu bervariasi, dihitung banyak sedikitnya jumlah siswa, kita adakan pertemuan sama Ketua PWI Lampung Timur, Pendi, rencanakan dari sekarang di suatu tempat, apabila dia tidak mau diajak pertemuan kita langsung ke kantor PWI Lampung Timur.
Bantahan besar Junaidi, Wakil Ketua LMP Laskar Merah Putih, itu bukan kantor PWI itu Balai Wartawan, PWI di Lamtim ini tidak ada kantor kalau memang ada alamat kantornya dimana? kalau sekiranya mereka mengaku balai wartawan itu kantor PWI tolong diperlihatkan surat hibahnya?
Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 07:43 wartawan media ini, menerimah telepon dari Ketua PWI Lampung Timur, Pendi, langsung membenar adanya kerjasama untuk publikasi berkala untuk media, “mengapa juga harus ketemu apa yang saya bicarakan kamu tulis, saya masih di Surabaya ngapa kamu ngajak bertemu sama saya, apa kamu ini sudah hebat bener di kampung, apa kamu ini sudah hebat jadi wartawan, cukup lewat telepon tidak harus ketemu,” ucap keras Ketua PWI Lampung Timur, Pendi. (apri/sumber : http://www.media-investigasi.com/2019/02/lampung-timur-lima-peresen-dana-bos.html?m=1)
Comments