Berita Hangat

Kementerian Dalam Negeri Gelar Rakor Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

OTENTIK (JAKARTA)--Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dilakukan 3 angkatan pada tanggal 8, 9, dan 10 April 2019 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, M.Si menyampaikan, Rapat Koordinasi membahas tentang Dana Kelurahan. Narasumber berasal dari Ditjen Bina Keuangan dan Ditjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri, Kemenyerian Keuangan dan Bappenas.

Peserta Rakor terdiri dari Ketua Badan Anggaran DPRD dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Rapat dibuka oleh Drs. Syarifudin, M.Si Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Syarifudin menyampaikan regulasi dam perubahan regulasi dibidang keuangan daerah, formulasi dan pemanfaatan dana kelurahan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana kelurahan.

Pada kesempatan Rapat Koordinasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si. menyampaikan bahwa daerah mempunyai kewajiban menganggarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang besarnya sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dana kelurahan. Besarnya dana kelurahan yang harus disiapkan oleh daerah sebesar 5 % dari total pendapatan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kota yang tidak memiliki desa, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki desa dan kelurahan menganggarkan dana kelurahan minimal sebesar dana desa terkecil di daerah tersebut. Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian antara lain yaitu: 

1. Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana tidak mengurangi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana berdasarkan peraturan Perundang-undangan. 

2. Lurah ditetapkan sebagai KPA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. 

3. Kepala Daerah, dalam hal hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dan dapat mendelegasikannya kepada Camat. 

4. Penetapan kegiatan yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kelurahan. 

5. Terkait dengan Pengelolaan kegiatan dimaksud Kepala daerah membuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (herman IT)

Comments