Berita Hangat

Bupati Chusnunia Chalim Digugat Mantan Kadisdikbud Yuliansyah

OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)--Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur (Lamtim) Yuliansyah, menggugat Bupati Chusnunia Chalim (Nunik), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan dilakukan karena Yuliansyah telah dimutasi dari jabatan sebelumnya, menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

Kuasa Hukum Yuliansyah, Yelli Basuki menjelaskan, obyek gugatan yang diajukan Yuliansyah terkait Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat tersebut tidak memerlukan persetujuan instansi atasan dari Tergugat maupun instansi lain, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tanpa sebab apapun, pada Maret itu kami terima petikan surat keputusan diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi sekretaris Inspektorat," ungkap Yelli, di Kantor PTUN Bandar Lampung, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat. Lantaran, mengingat Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan kesalahan, maupun pemanggilan terkait kelalaian melaksanakan tugas sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim.

"Kami tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun, tapi tahu-tahu terima surat itu. Selama lebih dari 35 tahun menjadi ASN  belum pernah ada teguran, sehingga diturunkan jabatannya ini menurut kami merupakan perbuatan sewenang-wenang. Kami mengajukan keberatan pada saat itu secara langsung," terang Yelli.

Sebelum melayangkan surat gugatan ke PTUN, dia juga sudah menyampaikan pengajuan keberatan administrasi kepada gubernur Lampung. Kendati begitu, sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tidak mendapat tanggapan dengan baik.

"Kami kirim surat secara formil, sesuai dengan administrasi pemerintahan tentu kita menggunakan surat-surat yang resmi. Baik dilakukan oleh kami, maupun yang bersangkutan. Tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dengan baik," ungkap Yelli

Merasa tidak ditanggapi gubernur, Yuliansyah lalu menggugat Bupati Lampung Timur ke Pengadilan Tata Uaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dengan pengajuan permintaan penundaan terhadap obyek sengketa dan minta dikembalikan menjadi kepala dinas.

"Menurut klien saya, boleh saja diturunkan dari jabatan, boleh, tapi harus dipenuhi syarat-syaratnya. Tentu harus dipanggil, berikan klarifikasi, apa salahnya, ada tidak kesalahannya. Sebenarnya kami ingin ditanggapi, lalu berbicara," imbuhnya.

Saat ini, Yelli mendatangi kantor PTUN dalam agenda persiapan sidang. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa segera menindak obyek sengketa tersebut.

"Ini menyangkut masa depan orang, sebuah kerugian. Tentu harapan kami agar majelis tidak menunggu perkara ini sampai selesai," harapnya. (dedi)

Comments