Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Nuwo Damai Kab Lampung Utara
OTENTIK ( LAMPURA ) -- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., bersama Koordinator Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni, S.H., M.H., serta Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, S.H., M.H., didampingi Kajari Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana, S.H., M.H., berikut jajaranya, menyelenggarakan Pembentukan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan diberi nama “NUWO DAMAI”, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pejabat Daerah bersama Muspida Kabupaten Lampung Utara menyaksikan Pembentukan dan Launching Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” Kabupaten Lampung Utara,Rabu (27/09/2023).
Perlu diketahui bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam.
Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dengan adanya rumah restorative justice masyarakat akan mengenali hukum dan dapat menjauhi hukuman.
Kajati dalam sambutanya mengatakan bahwa dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan rumah keadilan restoratif “Nuwo Damai” ini dapat menjadi sarana yang tepat dan dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum bagi masyarakat kecamatan Blambangan Pagar, nantinya disetiap kecamatan pada Kabupaten Lampung Utara memiliki rumah restorative justice masing-masing, akan lebih banyak perkara yang dapat diselesaiakan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sehingga terjadi perdamaian dalam hidup bermasyarakat.
Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice “Nuwo Damai” ini diharapkan dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan, maupun sebagai sarana bagi penegak hukum untuk dapat menegakan keadilan yang sesungguhnya.( Hdr/Rls )
Comments