Berita Hangat

Tipu Tetangga Hingga Ratusan Juta, Seorang Pria Paruh Baya di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Lamteng

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya hingga ratusan juta rupiah. Rabu (1/11/23) sekira pukul 13.00 WIB.


Kusnandar (31) selaku korban warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar Kecataman Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah tak menyangka tetangganya inisial BS (49) berpura-pura menjual rumah dengan harga Rp. 125 juta.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/5/21) silam.


Setelah dibayar cash dan ditinggali selama 2 tahun oleh korban, Kusnandar baru sadar ternyata rumah itu bukan milik BS dan pemilik aslinya pun merebutnya kembali.


Menurut Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kronologi bermula saat Kusnandar ditawari rumah oleh BS.


"Kepada korban, BS mengaku rumah tersebut dibelinya seharga Rp.150 juta, lalu dijual kepada Kusnandar seharga Rp.125 juta," kata Edi Qorinas saat di konfirmasi. Kamis (2/11/23).


Karena tergiur dengan harga lebih murah dan percaya melihat bukti pelunasan yang ditunjukkan oleh BS kata Edi Qorinas, akhirnya korban mau membeli rumah tersebut.


"Karena transaksi jual beli rumah antara korban dan pelaku tidak ada saksi dan asal percaya saja, sehingga korban pun tidak tau status dan riwayat rumah itu sebelumnya," ujarnya.


Namun anehnya sambung Edi Qorinas, Kusnandar bisa menempati rumah itu hingga 2 tahun dan tidak ada masalah.


Baru setelahnya, Kepala Dusun Way Kekah bernama Herman Efendi mengatakan bahwa rumah itu bukan milik BS.


BS pernah menyicil rumah tersebut, tetapi karena belum dilunasi dan rumah diambil kembali.


"Pelaku BS ternyata baru nyicil Rp.10 juta, tidak dilunasi, sehingga diambil alih yang punya," imbuhnya.


Mendengar hal itu, Kusnandar langsung terbayang uang yang sudah ia bayarkan kepada BS. 


Merasa telah di tipu oleh BS, korban Kusnandar lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.


Edi mengatakan, berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut.


"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku BS kami lakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah, pada Rabu (1/11/23) sekira pukul 13.00 WIB," ungkapnya.


Selain itu, barang bukti aksi penipuan pelaku BS diantaranya 1 lembar surat pelunasan palsu antara BS dengan pemilik Rp.150 juta, 1 lembar kwitansi pelunasan antara BS dengan Kusnandar sebesar Rp.125 juta dan 1 lembar surat pembayaran DP antara BS dengan pemilik Rp.10 juta juga turut diamankan oleh petugas.


Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Humas LT)

Comments