Berita Hangat

Bupati Dendi Ramadhona Mengutarakan Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

OTENTIK (PESAWARAN)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 di Aula DPRD setempat, Senin (17/6/2019).

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam pemaparannya, mengutarakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.   

Disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 21A/LHP/XVIII.BLP/05/2019, tanggal 21 Mei 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Untuk diketahui kita bersama bahwa perolehan opini dengan standar tertinggi ini untuk ketiga kalinya patut diapresiasi. Hal ini merupakan hasil kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kerjasamanya serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M Nasir ini guna meminta Bupati, Dendi Ramadhona memaparkan pertanggungjawabnya, terkait jalannya anggaran selama tahun 2018.

“Bahwa kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2018. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban bupati atas pelaksanaan APBD 2018 ini disampaikan sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” jelas Nasir

Nasir menjelaskan, terselenggaranya paripurna tersebut berdasarkan rapat internal DPRD yakni rapat di badan musyawarah. Dimana saat itu dalam rapat Banmus telah disepakati, bahwa paripurna mendengarkan pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan anggaran digelar Senin ini.

“Rapat di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dilaksanakan pada tanggal 12 Juni lalu, dan disepakati bahwa paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban dilaksanakan hari ini, ” kata Nasir. (ida)

Comments