Wagub Chusnunia Bungkam Seribu Bahasa Usai Diperiksa KPK
OTENTIK (JAKARTA)--Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang akrab dipanggil Nunik bungkam seribu bahasa usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Saat awak media mencecar pertanyaan kepada Nunik terkait hasil pemeriksaannya, Wagub berparas cantik ini hanya mengacungkan tangannya sambil menunjuk gedung KPK, seperti yang dilansir kantor Berita RMOL.
Sesekali Nunik hanya menimpalkan senyuman saat awak media menanyakan ihwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah (nonaktif), Mustafa.
Nunik juga pernah diperiksa pada Jumat (1/3/2019). Ketika itu, mantan Bupati Lampung Timur ini diperiksa untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa.
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto sebagai saksi kasus Mustafa. Sedangkan Mustafa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain di rangkaian kasus ini, yakni pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Kasus pertama, Mustafa menjadi tersangka atas dugaan menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebesar Rp95 miliar.
Kemudian, dua orang orang pengusaha yaitu Simon Suilo dan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto atas dugaan memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. KPK menduga duit ini bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Dan kasus ketiga yaitu suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD serta APBDP. Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yang merupakan anggota DPRD Lamteng, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Sedangkan Mustafa kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (di/red)
Comments