Polres Pesawaran Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Selama Bulan Juli 2019
MENGAMANKAN 24 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
OTENTIK (PESAWARAN)--Kapolres Kabupaten Pesawaran adakan Konferensi Pers ungkap Kasus dari jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus kejahatan kriminal dan peredaran narkoba selama bulan Juli 2019 di wilayah hukum polres setempat, dengan mengamankan 24 tersangka berikut barang buktinya.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, dalam ungkap kasus yang telah berhasil dilakukan pihak selama dibulan juli, untuk Reserse Kriminal telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka, dari ungkap kasus juga hasil oprasi sikat krakatau di tahun 2019 ini.
Dari 13 orang tersangka masing-masing atas nama Gustian Prakoso Warga Desa Wono Dadi Gading Rejo Pringsewu.
“Juga kita amankan dengan perkara hujatan kebencian yang mencoreng nama baik pihak polres di akun facebooknya, satu tersangka pelaku pencabulan dibawah umur dengan seorang pelaku penyandang disabilutas, 4, tersangka pelaku penambangan emas liar di areal PT KBU Desa Babakan Loa Kedondong dan dari hasil oprasi sikat kratau 2019 kami pihak polres pesawaran berhasil mengungkap 4 perkara dengan tersangka 8 orang juga berikut barang bukti hasil kejatan dan 7 pucuk senjata api rakitan plus amunisinya,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, dalam konferensi Pers 2019 di halaman mapolres setempat, Kamis (25/7/2019).
Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba juga telah berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang buktrti sabu dengan berat 5,41 gram,7 handpon dan uang tunai Rp 700.000.
“Dari beberapa kegiatan Polres Pesawaran dalam ungkap kasus tersebut Sebut tidak akan mudah jika tidak ada dukungan dari masyarakat untuk itu kita bekerja tanpa bantuan dari masyarakat kita juga tidak akan dapat mengungkap perkara ini, untuk itu saya ucapkan terimkasih kepada masyarakat pesawaran yang telah membantu anggota saya untuk membantu mengungkap Beberapa pelaku kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Diciduk, Buat Status di Situs
Sementara itu seorang warga Pringsewu diciduk dan dibawa ke Mapolres Pesawaran karena membuat status di situs “Polisi Pesawaran Koyo Kampang”. Dalam temu pers, Kamis 25 Juli 2019, pria berusia 30-an tahun itu meminta maaf.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengatakan pihaknya mencari Gusdian Prakoso, pria tersebut, dan membawanya ke Mapolres. Ternyata warga Pringsewu itu jengkel karena sepeda motornya ditilang.
Di depan sejumlah wartawan, Gusdian mengaku ia mengendarai sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat. Ia pun menyatakan permintaan maaf kepada seluruh anggota Polres Pesawaran dan polisi di Indonesia.
AKBP Popon mengharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak membuat status karena emosi sesaat. “Saring dulu sharing,” ujarnya. (ida)
Comments