DLH Pringsewu Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Kolam Pengendapan IPAL PT PJA
OTENTIK (PRINGSEWU)--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, melakukan pemantauan dan pengawasan kolam pengendapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Perusahaan pengolahan pasir PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten setempat.
Pemantauan tersebut, pasca tim dinas lingkungan hidup saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap korporasi yang melakukan penambangan pasir di sepanjang bantaran sungai way waya. Selain itu juga, adanya laporan warga Pekon Banyuwangi terkait aliran sungai Way Waya yang mulai keruh.
Dari hasil pengawasan, tim DLH memberikan rekomendasi pembuatan IPAL untuk ditindaklanjuti oleh PT PJA.
"Peninjauan IPAL di PT PJA, untuk menjawab keresahan warga soal air sungai Way Waya yang mulai keruh akibat adanya pencucian pasir yang dilakukan pengusaha pasir dan PT PJA pekan lalu, hasilnya pantauan di lokasi PT PJA sudah patuhi rekomendasi kami (DLH)," ungkap Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Dadan Persada, Rabu (4/9/2019).
Dadan Persada menuturkan, rekomendasi yang diberikan dinas lingkungan hidup untuk pembuatan IPAL selama 15 hari kerja. Progresnya lumayan bagus, menurutnya, perusahaan cukup kooperatif dalam perbaikan sistem.
"Kolam-kolam pengendapan IPAL yang dibangun perusahaan sangat bagus dan sesuai yang direkomendasikan oleh kami, dengan menggunakan batu-batu kecil sebagai mediasi penyaringan endapan sedimen," jelasnya.
Masih dijelaskan Dadan
Persada, pihaknya akan melihat sejauh mana pemanfaatan IPAL yang dimiliki PT
PJA.
Karena, PT PJA harus memberikan laporan terkait hasil kejernihan air setiap per-satu semester.
"Artinya, PT PJA selama satu tahun 2 kali laporan pengelolaan IPAL, laporan berkala tersebut setiap 6 bulan sekali yang dibubuhi hasil laboratorium tertulis ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
Dalam pemantauan dan pengawasan tersebut, tim dari Dinas LH, dipimpin Dadan Persada Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas didampingi Perza Ika Mahendra Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum, Indry Kurniawan Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, serta Hazirur Rohman staf Pengaduan dan Penegakan meninjau IPAL di PT PJA.
Terpisah, Staff PT PJA Busman mengatakan, hasil pengawasan dan rekomendasi Dinas LH, management PT PJA langsung mengerjakan apa yang catatan. Salah satunya pembuatan bak penampungan (IPAL) yang panjangnya 50 X 50 meter persegi.
"Kita sudah buat empat bak penampungan, tiga bak untuk pengedapan sedimen, dan satu bak-nya lagi sebagai tester kejernihan air," pungkasnya. (red/tab/rls)
Comments