Berita Hangat

Usman Heri Purwono Harapkan Saksi Mantan Lurah Hadir Pada Sidang Praperadilan Sjahril Hamid

OTENTIK ( Bandarlampung ) - Dianggap penting, Kuasa Hukum Usman Heri Purwono berharap mantan lurah hadir pada lanjutan sidang praperadilan Sjahril Hamid.


Setelah menerima berkas sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui pimpinan sidang Hakim Dedi Wijaya, SH., MH meminta pemohon Sjahril Hamid melalui kuasa hukum dan termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan.


Usman Heri Purwono, SH., MH selaku kuasa hukum Sjharil Hamid mengatakan bahwa keputusan majelis hakim agenda saksi perlu dihadirkan oleh pemohon dan termohon sebelum dilakukan pemeriksaan saksi ahli.


"Agenda hari ini adalah penyerahan alat bukti, keputusan majelis hakim bahwa saksi perlu dihadirkan," ujarnya.


Ia menyampaikan, logika praperadilan pemeriksaan ahli setelah dilakukan nya pemeriksaan saksi.


"Proses praperadilan adalah pemeriksaan ahli itu setelah saksi, maka keputusan majelis hakim besok, Rabu (29/05/24) pemeriksaan saksi plus pemeriksaan ahli," kata nya.


Namun, melihat dari daftar barang bukti dan saksi yang perlu dihadirkan pada sidang praperadilan lanjutan ternyata sama dengan termohon, maka ia berharap saksi dapat hadir untuk kepentingan kedua bela pihak.


"BAP saksi tadi sudah kita liat, sesungguhnya saksi yang kita perlukan sama dengan termohon," terangnya.


"Kehadiran beliau sangat penting, yang mana saksi sebelumnya menjabat sebagai lurah ditempat perkara sekarang menjabat sebagai salah satu camat di Kota Bandar Lampung," imbuhnya.


Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media terkait kehadirannya sebagai saksi pada sidang praperadilan Sjahril Hamid, Rabu (29/05/24), Camat Darwono yang sebelumnya menjabat Lurah ditempat perkara tidak terlalu banyak memberikan keterangan karena sedang membawa kendaraan dan terburu-buru untuk menghadiri rapat.


"Waduh saya sedang nyetir, terburu-buru untuk menghadiri rapat. Saya sudah didatangi tadi, selama itu resmi saya akan hadir," katanya.


Perlu diketahui, sidang praperadilan digelar atas penetapan tersangka yang tercantum pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap/71/IV/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM Tanggal 16 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/65/IV/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM Tanggal 29 Mei 2024 atas nama Sjahril Hamid Bin (Alm) Abdul Hamid. (**)

Comments