Sidang Putusan Praperadilan Sjahril Hamid digelar Minggu Depan
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung Kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Sjahril Hamid dan termohon Polda Lampung, untuk menyampaikan kesimpulan terkait perkara pemalsuan dokumen.
Kegiatan itu berlangsung di ruang soebekti/melati, Pengadilan Negri Bandar Lampung pada Jum'at (31/5/2024).
Usman Heru Purnomo selaku kuasa hukum Sjharil Hamid mengatakan bahwa pada surat penetapan tersangka dan penahanan terkait pemalsuan tidak sesuai dengan pelimpahan yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri.
"Objek perkara yang diproses dan dilimpahkan tidak sesuai," Ujarnya didepan persidangan.
Ia menyampaikan terkait surat ahli waris yang dimiliki oleh Sjahril Hamid tidak dapat dikatakan palsu jika ada nya surat yang telah dikeluarkan oleh Negara melalui instansi terkait.
"Jika dianggap palsu, hal tersebut dapat terbantahkan dengan adanya surat ukur dari Negara," ujarnya.
Lalu, pada proses pengajuan laporan antara Suhari Hamid dan Sjahril Hamid dipertanyakan akan tindak lanjut yang dilakukan oleh Polda Lampung.
"Pada gugatan praperadilan, kami mempertanyakan mengapa laporan pemohon pada Polda Lampung tidak di proses yang mana terlebih dahulu sebelum ada nya laporan dari pihak Suhari Hamid," jelasnya.
Selain itu, surat hibah yang dibuat oleh pihak Suhari Hamid tidak mengikuti boedel waris yang ada.
"Pembuatan surat hibah tidak mengikuti boedel waris dan disetujui oleh lurah dan camat, proses nya knpa seperti itu," terangnya.
Usman berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan apa-apa yang telah diajukan oleh penggugat dalam sidang praperadilan Sjahril Hamid.
"Kami memohon Hakim dapat menilai alat bukti yang kami ajukan," harapnya.
Kemudian, Polda Lampung melalui Bidkum Polda Lampung menyampaikan pada kesimpulan sidang praperadilan bahwa proses pada perkara pokok akan terus berjalan.
"Secara formil administrasi penyidikan mengikuti pedoman aturan hukum yang berlaku," katanya.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan masuk pada persidangan pokok," pungkasnya.
Diketahui, hakim akan melanjutkan sidang keputusan pada minggu depan. (*)
Comments