Curi Spare Part Motor, Dua Karyawan Perusahaan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
OTENTIK ( Bandar Lampung ) – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.
Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (7/6/2024).
Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.
“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin (10/6/2024).
Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” jelas Rohmawan.
Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.
“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut ” ungkap Kompol Rohmawan.
Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).
“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkap M. Rohmawan.
Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.
“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelas M. Rohmawan.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Comments