Berita Hangat

Ketua DPP AWPI Nadiyanto: Pemberhentian Nurullah selaku Sekretaris DPD AWPI Lampung Cacat Hukum

Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ir. Nadiyanto, MMfg (empat dari kanan), foto bersama Sekretaris DPD AWPI Lampung, M. Nurullah RS (tiga dari kiri) seusai rapat kerja DPP AWPI di Jakarta, Kamis (19/9/2019) malam.

DPD AWPI LAMPUNG TERANCAM DIBEKUKAN

 

OTENTIK (JAKARTA)--Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ir. Nadiyanto, MMfg, secara tegas mengatakan, pemberhentian Sekretaris DPD AWPI Lampung,  M. Nurullah RS, oleh Ketua DPD setempat, Hengky, dinyatakan cacat demi hukum serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AWPI.

Pasalnya, menurut Ketua Umum DPP AWPI, Nadiyanto, pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi pada pasal 7 sebagai tatacara dan pasal 8 tentang pembelaan diri, dengan peringatan tertulis sebagaimana pasal 5 ayat 1 dan 2 disampaikan kepada yang bersangkutan dengan surat tercatat.

"Maka pada pasal 8 ayat 2 pembelaan diri harus disampaikan secara tertulis dan dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat AWPI, Dari referensi AD/ART tersebut DPP AWPI Mempunyai Hak Penuh menentukan dan menetapkan sanksi terutama dalam penberhentian anggota," tegasnya Nadiyanto, dalam rapat kerja DPP AWPI di Jakarta, Kamis (19/9/2019) malam.

Menurut Ketum AWPI, sebagaimana tertuang dalan Anggaran dasar organisasi, setiap Anggota AWPI mempunyai kewajiban mentaati AD/ART serta keputusan keputusan organisasi, menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta aktif mengikuti kegiatan dan menjalankan program organisasi.

Selian itu, masih kata Ketua Umum DPP AWPI, sebagaimana pasal 23 Anggaran Dasar bahwa Dewan Pimpinan Pusat yang memiliki hak penuh menentukan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal, mengambil keputusan organisasi dan memberikan sanksi kepada anggota, mengangkat, membekukan, dan merevisi pengurus dari tingkat DPC maupun DPD.

"Saya menilai tindakan dari Ketua DPD AWPI Lampung, Hengky sudah melampaui batas kewewenangan DPP AWPI, yang berakibat merugikan nama baik serta harkat dan martabat Sekretaris DPD AWPI Lampung, M. Nurullah.  Atas tindakan itu DPP dan pak Nurullah bisa saja menuntut secara hukum yang berlaku," tegas Nadiyanto.

Oleh Karena itu, jelas Ketum AWPI, dalam waktu dekat, pada akhir bulan September atau awal Oktober 2019 ini, untuk mencapai tujuan serta visi misi organisasi, DPP AWPI akan menggelar rapat pleno Pengurus DPP AWPI bersama Dewan Pendiri AWPI guna menentukan program-program strategis organisasi dan menetapkan kebijakan kebijakan organisasi serta permasalahan yang sedang terjadi pada DPD AWPI Lampung.

"Dalam rapat pleno nanti bisa saja, bukan hannya membekukan DPD AWPI Lampung, namun bahkan bisa kami  tutup DPD AWPI Lampung, untuk sementara mengingat tindakan Ketua DPD. Hengky sudah mencederai semua pengurus yang ada di DPP AWPI,” tegas Nadiyanto.

Dikesempatan yang sama Wakil Ketua Umum DPP AWPI, Agus Suwardi juga menilai, perbuatan serta kebijakan yang dilakukan oleh Ketua DPD AWPI Lampung, sudah melampaui batas. Dia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Hengky yang dipandang sudah melawan kebijakan pusat.

"Ini sama saja, mendirikan negara dalam negara. AWPI itu diatur dalam AD/ART serta patuh tunduk kepada undang-undang serta memiliki azas musyawarah. Jadi sebagai ketua DPD AWPI seharusnya dia jangan arogan dan mengikuti apa maunya," kata Waketum, Agus.

Waketum AWPI menjelaskan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah Organisasi Pers yang legal dan tercatat dalam Lembaran Negara sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU No.17 Tahun 2013 Tentang ORMAS, menaungi sebagai wadah organisasi bagi insan pers dan perusahaan pers, karena Pers memiliki beragam fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Terpisah, Sekretaris DPD AWPI Lampung, M. Nurullah RS saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika dirinya merasa telah dizolimi dan mengaku tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD AWPI Lampung sudah semena-mena terhadap dirinya.

"Saya bingung, salah saya apa, selama ini saya merasa telah loyal terhadap organisasi. Saya sudah kerjakan semua apa yang diperintahkan oleh Ketua DPD. Bahkan saya sudah berkorban secara matrial, waktu dan pikiran. Kok tanpa ada peringatan secara tertulis dan dirincio apa kesalahan saya tau-tau saya dikirim surat pemberhentian," ungkap Nurullah.

Bahkan Nurullah mengaku sebelum dinonaktifkan sebagai sekretaris dirinya tidak pernah mengetahui pengeluaran dan pemasukan yang DPD AWPI Lampung. Sebab kata dia semua yang nekel keungan adalah Ketua DPD.

"Kami selama ini menghargai ketua, makanya kami tidak pernah menanyakan keungan DPD. Sebab jika kami bertanya dirinya tidak suka, bahkan bisa saja dia memecat kami secara sepihak. Sudah ada buktinya. Yang ada kami mendapat cerita DPD selalu punya hutang. Pertanyaannya kalau punya hutang buktinya mana dan berapa, jadi jangan sampai kebutuhan pribadi juga dimasukkan hutang dan harus jelas," ungkap Nurullah.

Nurullah menambahkan, terkait kemelut yang dialami oleh pengurus DPD AWPI Lampung, dirinya berserah penuh dan siap menerima keputusan yang terbaik dari DPP AWPI pusat.

"Sebab SK saya ini dikeluarkan oleh DPP dan yang berhak memecat saya adalah dari pihak DPP bukan DPD atau Wakil Sekretaris. nanti kalau saya bilang tidak tahu aturan saya disalahkan dan saya dosa..hhhee. Tolong pulihkan nama baik saya," pungkas Nurullah sambil melempar senyuman. 

 

DPD AWPI BERHENTIKAN SEKRETARISNYA

 

Sebelumnya, hasil rapat pleno diperluas yang dihadiri para pengurus DPC AWPI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Kantor DPD AWPI Lampung, Kamis (19/9/2019), forum rapat menyepakati Nurullah. HS. diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD dan keanggotaannya di AWPI Lampung. 

Ketua DPD AWPI Lampung Hengky Ahmad Jazuli dalam kesempatan rapat tersebut menjelaskan, saudara Nurullah sudah bertindak menyimpang dari AD/ART organisasi. 

"Menyikapi hal itu, forum rapat pada hari ini menyepakati, kalau saudara Nurullah  diberhentikan dari keanggotaannya. Segala tindak tanduk bersangkutan dengan membawa nama AWPI Lampung, itu bukan lagi menjadi tanggungjawab kami," tegas Hengky yang juga menjabat sebagai Ketua Badiklat di DPP AWPI, Kamis (19/9/2019) siang. 

Menurut Hengky, rapat sengaja digelar dalam rangka menyikapi munculnya SK DPD AWPI Lampung yang baru dan beberapa persoalan lain berkaitan dengan organisasi. 

"Saya cuma ingin belajar berorganisasi dengan cara yang sehat. Ini adalah bagian dari dinamika organisasi," ungkap salah satu dewan pendiri AWPI ini. 

Sementara itu, Ketua DPC AWPI Pringsewu Ahmad Khattab saat dimintai tanggapannya mengatakan, apa yang dilakukan DPD AWPI Lampung sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sebagai lembaga profesi, tentunya AWPI juga memiliki peraturan organisasi dan juga AD/ART. Jadi, siapa pun yang sudah melanggar AD/ART, sudah sepatutnya mendapat sanksi," tandasnya. 

Dalam rapat tersebut, forum juga menyepakati diangkatnya H. Deny Kurniawan sebagai Sekretaris DPD AWPI Lampung. 

Owner dari FSTV itu, sebelumnya menjabat sebagai bendahara DPD AWPI Lampung. 

Selain itu, hasil forum rapat juga menyepakati untuk segera dilakukannya kongres di Bulan November, sebagai langkah melengkapi persyaratan administrasi berkaitan dengan legalitas AWPI di dewan pers. (ida/rls/red)

Comments