Lain Lain

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung

OTENTIK ( LAMPUNG ) --  Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Kultur dan Transformasi Layanan Publik ke Provinsi Lampung, Jumat (21/03/2025).


Tim terdiri dari 14 (empat belas) orang Anggota Dewan, di dampingi dengan 3 (tiga) orang Sekretariat, 2 (dua) orang Tenaga Ahli Komisi III DPR RI dan penghubung lembaga.  Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. HABIBUROKHMAN, SH., Mhum, selaku Ketua Tim/ Wakil Ketua Komisi III/ F-P.Gerindra.


Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yakni dalam mewujudkan negara yang aman, damai, dan sejahtera, dibutuhkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat melalui sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yakni menjunjung tinggi hukum dalam seluruh peri-kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sistem dan perangkat penegakan hukum dan peradilan yang bersih, mandiri, independen, dan profesional merupakan fondasi utama dalam perwujudan negara hukum.


Sesuai dengan tujuan program pembangunan nasional dan Program Asta Cita, khususnya di poin 7 (tujuh) yakni “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi”, membutuhkan upaya untuk mewujudkan sistem pembangunan hukum diarahkan pada beberapa hal seperti penataan peraturan perundang-undangan, reformasi kultur dan struktur, menciptakan kepastian hukum dan keadilan, disamping konsistensi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, dan kriminalitas lainnya secara responsif dan profesional. Arah kebijakan dan langkah strategis ini menjadi dasar atau fondasi bagi transformasi sistem hukum yang berbasis HAM dan mampu mendukung sistem pemerintahan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.


Pada kesempatan tersebut Kajati Lampung menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada kompetisi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan integritas anggota, menjalankan Jaksa Masuk Desa (JMS) untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Restorative Justice dijalankan secara masif dengan membangun 957 Rumah RJ untuk konsultasi masyarakat, RJ Narkotika diterapkan secara hati-hati karena penyalahguna narkoba dianggap korban yang perlu direhabilitasi bukan dipidana, Kolaborasi dengan Polda Lampung dalam pemberantasan narkotika terus diperkuat, mendorong penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga perbaikan tata kelola, Kasus mafia tanah di Lampung menjadi contoh penerapan prinsip CIA (Control, Investigation, and Audit).


Komisi III DPR RI mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dan Polri dalam berbagai aspek penegakan hukum, diharapkan untuk meningkatkan koordinasi antar-APH dalam menanggulangi kejahatan serta Perlu perhatian khusus terhadap kasus kejahatan siber, narkotika, dan TPPO. Mendorong penguatan pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum dan Restorative Justice serta program Jaksa Masuk Desa perlu diperluas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.(**)




Comments