Berita Hangat

Diduga Tambang Batu Ilegal Tak Bayar Pajak Terletak di Sukabumi Bandar Lampung dan Merusak Alam

Foto: Istimewa

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Tambang batu yang terletak bersebelahan dengan perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang diduga tidak ada sumbangsih ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) karenakan tambang ini ilegal.


Saat awak media menemui Wiyono yang mengaku pengelola dan pemilik lahannya berasal dari milik mertua Wiyono,” terang istri Wiyono, Jumat 2 Mei 2025.


Wiyono menjelaskan, tambang batu ini dikelola secara perorangan.


Tambang batu ini sudah beroperasi selama empat tahun hingga saat ini lancar, yang penting baik dengan atasan,” terang Wiyono, Jumat 2 Mei 2025.


Masyarakat sangat tahu bahwa beberapa minggu kalau Kota Bandar Lampung banjir dikarena hujan turun dan mengakibatkan korban jiwa, tanah longsor dan air turun kebawah.


Salah satu menjadi penyebab karena lingkungan, yaitu kurangnya pengawasan terhadap bukit yang selalu dikeruk namun tidak memperhatikan tumbuhan penahan air dan seakan Pemkot Bandar Lampung tutup mata.


Awak media konfirmasi ke Camat Sukabumi, Sahrial menjelaskan bahwa tambang batu ini tidak berizin dan benar ada galian di daerah tersebut dan Wiyono pengelolanya.


“Perizinannya, camat belum pernah liat, belum pernah mengeluarkan izin. Tambang Itu sudah ada sebelum dirinya camat Sukabumi,” terang Sahrial melalui WhatsApp.


Untuk lebih meyakinkan dan menguatkan, awak media kembali menelusuri dengan Kepala UPT Pajak Kecamatan Sukabumi Shofuwan Gunawan. Ia menerangkan Kota Bandar Lampung memiliki tiga izin yakni Sari Karya, Budi Wirya, Datara. Ketiga ini sudah terdaftar namun belum dapat perpanjangan.


“Selain tiga tambang tersebut, maka tambang tambang batu di perkotaan tidak ada ijin tambang,” tegas dia.


Tambang batu milik Wiyono tidak ada laporan dan belum terdaftar dari Dinas Pertambangan Provinsi Lampung oleh karena itu tidak bisa membayar pajak.


“Tambang batu yang ilegal tidak dilayani untuk membayar pajak dan berpotensi merugikan negara,” katanya.


Ketika objek ini tidak berijin, Kepala UPT Perpajakan, dapat memberikan masukan untuk melakukan proses pembuatan ijin dan mengurus kelengkapannya.


Tambang batu tidak berijin dan ada leading sektor lain untuk memberikan masukan dan menindaknya.


Tidak ada ijin akan ditolak untuk membayar pajak jika diterima sama saja melegalkan kegiatan tambang batu ilegal tersebut.


“Tambang batu yang tidak berijin akan merusak alam dan banyak masyarakat dirugikan,” tutup Sofuwan Gunawan.


Ditempat terpisah Denis Wijaya selaku Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung mengatakan ijin tambang ada di propinsi bisa melalui IUP, lSIPB pada Dinas ESDM Provinsi Lampung. (TIM)

Comments