Diduga Gudang Tempat Penyimpanan Kernel Kelapa Sawit Milik PT Bumi Waras Cemari Lingkungan Warga
OTENTIK ( Bandarlampung ) -- Sebuah gudang tempat penyimpanan kernel inti kelapa sawit diduga milik perusahaan BW atau Bumi Waras yang berada di panjang selatan kecamatan panjang, Bandar lampung telah mencemari lingkungan sekitar.
Dalam satu bulan terakhir sudah terjadi dua Minggu limbah (CPKO) Crude plam karnel oil atau sering di kenal dengan minyak inti Kelapa sawit mengalir di selokan area gudang dan mencemari lingkungan warga.
Limbah yang mengalir terhubung ke pemukiman warga yang dapat membahayakan lingkungan hidup yang Di duga Gudang tersebut milik PT.Bumi Waras, Selasa (13/05/2025).
Limbah yang di duga milik PT. Bumi Waras yang meluap dari Siring atau selokan yang mengalir dan penampungan berpotensi mencemari lingkungan hidup. Tak hanya itu, limbah cair tersebut juga membuat air milik warga di sekitaran gudang tersebut tercemar dan bau.
Menurut narasumber, kejadian ini sangat mengancam keselamatan, kesehatan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan akibat limbah yang mengalir hingga membuat air milik warga ikut tercemar.
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan nama nya (P) mengatakan terkait izin gudang tersebut dulu untuk sekolah TK kita tidak tau bahwa sekarang menjadi gudang penampung minyak inti kelapa sawit, ucap nya.
“Ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi limbah memasuki selokan dan berdampak air tercempar ini berdampak juga bagi kesehatan masyarakat yang terdampak limbah tersebut” ucap salah satu warga.
Dari kejadian tersebut sebagian warga berinisiatif mengumpulkan limbah yang mengalir dari gudang ke selokan warga dapat menampung menampung minyak inti sawit hingga 3 drum yang didapat.
Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah dan penegak hukum mampu menindak tegas perusahaan tersebut.
Sementara itu, saat di konfirmasi pihak dari PT.Bumi waras Pujiono selaku pihak dari BW mengatakan pihak nya tidak mengetahui, ” maaf saya ga faham”, ucap nya.
Dan Ketika tim media mendatangi kantor PT BW untuk mengkonfirmasi atas kejadian tersebut humasnya tidak berada di lokasi kantor.
"Humasnya lagi gak ada dikantor bang ".ucap staff disana".
“Pada dasarnya, setiap orang, badan usaha atau korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan hukuman pidana, seperti yang dimaksud Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 :
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 60, maka Pelaku dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka dihukum dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.(***)
Comments