DPRD Pringsewu Sahkan Dua Perda Baru dan Sampaikan Ranperda Perumdam
OTENTIK ( PRINGSEWU ) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/7/2025), yakni Perda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pringsewu Tahun 2025–2029.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register serta diajukan ke Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin penandatangan, sesuai ketentuan Permendagri No.80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
“Insya Allah kedua Perda ini mewakili kebutuhan dan kekhususan Kabupaten Pringsewu saat ini dan ke depan. Diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.
Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung.
Bupati menjelaskan, pembentukan Perumdam ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
“Perumdam ini diharapkan mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai potensi daerah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan
ditetapkan menjadi Perda, guna memberikan kepastian hukum serta menjadi payung
hukum dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.(*)

Comments