RSUDAM Klarifikasi Proses Visum dan Rekonstruksi Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Api
OTENTIK ( LAMPUNG ) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan penjelasan terkait polemik proses visum dan rekonstruksi berat pada jenazah Tuan A, korban kecelakaan maut di sekitar Stasiun KA Tanjung Karang Pusat, Minggu 24 Agustus 2025 pagi.
Konferensi pers tsb di hadiri oleh perwakilan RSUD Abdoel Moeloek dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD, plt wadir keperawatan pelayanan dan penunjang Medik, Dr.Alberta Carolina, Sp.FM dokter forensik dan Desy Yuanita, SKM., M. Kes , Subkoor sub substansi P3IP
Plt Wadir Keperawatan pelayanan dan penunjang Medik dr. Yusmaidi menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan tim medis telah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Yusmaidi jenazah Tuan A dibawa ke Instalasi Forensik RSUDAM pada pukul 08.30 WIB oleh pihak keluarga bersama Polresta Bandar Lampung. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian, keluarga akhirnya menyetujui dilakukannya visum.
“Namun, sesuai ketentuan, visum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, surat permintaan visum belum tiba, sehingga proses sempat tertunda,” jelas dr. Yusmaidi, saat Konferensi pers, pada Senin 25 Agustus 2025.
Sementara itu, dokter forensik dr. Alberta Carolina, Sp.FM yang saat itu juga tengah menangani visum hidup, baru dapat memulai tindakan visum jenazah pada pukul 12.06 WIB. Proses berlanjut hingga pukul 14.00 WIB karena harus dilakukan rekonstruksi berat, mengingat bagian tubuh korban terpisah akibat kecelakaan.
“Rekonstruksi ini penting agar jenazah kembali seperti utuh, sehingga prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” tambah Yusmaidi
Setelah proses visum dan rekonstruksi selesai, jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan pada pukul 15.00 WIB dibawa pulang dengan ambulans rumah sakit.
Yusmaidi menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya, melainkan karena menunggu kelengkapan surat yang sedang dalam proses dari kepolisian. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum jenazah harus didasarkan permintaan tertulis dari pihak kepolisian.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan merupakan barang bukti milik kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka, atau kematian.
“Dari sisi administrasi dan pembiayaan, seluruh tindakan sudah sesuai dengan tarif Pergub, mulai dari visum, rekonstruksi, hingga perawatan jenazah. Proses berjalan lancar atas persetujuan penuh dari keluarga,” tutup Yusmaidi.(**)
Comments