Berita Hangat

Meski Izin Lengkap, Pemkot Bandarlampung Stop Kegiatan Usaha UD Sumatera Baja, Didi: Kami Salah Apa ??

Pengelola UD Sumatera Baja, Didi saat di wawancarai awak media Senin, 10 /11/2025. Foto: ist

OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Mengurai kasus persoalan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi, pasca dilakukannya penyegelan aktivitas kegiatan di beberapa areal lahan oleh tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi bersama Kepolisian Daerah Lampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meratapi problem ekologis setempat tampak kelabakan~red. Pasalnya, setelah peninjauan ke lokasi yang sempat disanksi waktu belakangan, aparat pemerintahan mendapat penampikan serius dan inspeksi pun diwarnai dengan kebingungan berlokasi di lahan UD Sumatera Baja Indonesia Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Senin 10 November 2025. 

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengaku, terkait pemulihan ekologis atas aktivitas kegiatan menyerupai penambangan di beberapa areal lahan setempat yang sempat disegel sepanjang satu semester terakhir oleh tim DLH Pemprov Lampung, sampai kini pihaknya telah melakukan penyelesaian.

Kendati demikian, ditegaskan Walikota Eva bahwa, bila menyangkut persoalan banjir, Pemkot Bandar Lampung mengambil berbagai langkah preventif atau pencegahan bencana berkelanjutan, diantaranya wacana pembangunan embung dan lain sebagainya. 

"Kalau masalah tambang kan bukan kapasitas kita, tapi untuk soal banjir ya mungkin kita antar daerah itu harus duduk bareng, dan satu-satunya langkah yang tepat itu adalah pembangunan embung yang ada di Lampung Selatan dan Pesawaran. Kita sudah siap, kalau koordinasi dengan Lamsel bagus, sudah ok, tinggal Pesawaran, nah tinggal teman-teman lah bagaimana caranya," kata Walikota Bandar Lampung saat diwawancarai terkait langkah Pemkot mengatasi masalah banjir dan bagaimana upaya penyelesaian persoalan kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah Sukabumi. 

Lebih jauh ketika disinggung mengenai arahan dari Pemprov terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup setelah beberapa titik di areal kegiatan disegel untuk dilakukan penyelesaian persoalan lingkungan atau pemulihannya. Walikota Eva mengaku, Pemkot lewat DLH Kota Bandar Lampung telah melaksanakan tindak lanjut tersebut. 

"Dari Dinas Lingkungan Hidup kita sudah menjalani semuanya, dan mudah-mudahan lah dalam waktu dekat, insyaallah selesai," lanjut Walikota dalam sesi doorstop usai acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung di gedung dewan setempat, Senin (10/11/2025).

Sementara saat dikonfirmasi terkait aktivitas kegiatan di areal lahan milik UD Sumatera Baja Indonesia yang telah beroperasi kembali. Walikota bilang bahwa hal itu tidak mungkin bisa. "Oh tidak bisa dong. Siapa? Dinasnya? Kalau dinasnya ngebuka Bunda berhentiin hari ini juga Kepala Dinasnya," timpal Walikota Eva.

Kemudian setelahnya, jajaran aparat pemerintahan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas terkait bergegas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi guna meninjau langsung kegiatan di areal setempat. 

Hasilnya menunjukkan bahwa, tidak ditemukan ada pelanggaran secara administratif perizinan maupun pengelolaan lingkungan hidupnya atas kegiatan land clearing (pembukaan lahan) aktivitas pra kontruksi pembangunan lahan parkir alat berat dan mobil pada areal seluas -+3 Hektar milik Perusahaan UD Sumatera Baja Indonesia. 


Aktivitas Diberhentikan Meskipun Tidak Ditemukan Pelanggaran

"Pemkot Bandar Lampung pada hari ini melakukan peninjauan dan kita hentikan sementara. Terkait dengan perizinan yang sudah ada akan kita kaji, kita sesuaikan dengan kegiatannya, karena ini bukan penambangan, hanya pemerataan lahan. Kalau untuk pelanggarannya tidak ada, namun ini akan kita awasi terus. Tapi mulai hari ini aktivitas kita hentikan," kata Kepala DLH Kota Yusnadi Ferianto usai sidak di Areal lahan milik UD Sumatera Baja, Sukabumi Bandar Lampung. 

Ketika disinggung mengenai apakah ada upaya pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada beberapa titik lokasi areal lahan yang sempat disegel oleh Pemprov waktu lalu. Yusnadi mengatakan, langkah tersebut belum dilakukan. 

"Baru sekarang ini kita, kalau yang kemarin disegel-segel kan belum ada yang dibuka, masih pada disegel. Iya nanti, itu nanti kita lihat, karena itu dari Provinsi nanti kita berkoordinasi dengan Pemprov," tukasnya.

Sementara di sisi lain, mewakili Perusahaan UD Sumatera Baja Didi mengungkap kekecewaannya, karena penghentian kegiatan pekerjaan tentu sangat berdampak negatif. Padahal, kata dia, pihaknya taat hukum dan sudah menempuh segala bentuk proses formalitas, legalitas serta melengkapi perizinan yang semestinya. 

Dia pun keheranan, walaupun seluruh legalitas perizinan yang dibutuhkan sudah dilengkapi bahkan telah mendapatkan Persetujuan Lingkungan Hidup (Perling) UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) dari DLH Kota Bandar Lampung. Namun kenapa malah aktivitas kegiatan sekarang diberhentikan kembali. 

"Semua izin kami punya, bahkan sudah ada rekomendasi teknis dari Disperkim Bandarlampung sejak Agustus lalu. DLH Provinsi juga tahu dan heran kenapa yang keluarkan izin justru Pemkot, tapi malah Pemkot juga yang nyegel," sesal Didi.

Menurutnya, usaha tersebut juga sempat ditutup Pemprov Lampung pada Februari lalu karena dianggap tambang ilegal. Namun, setelah pihaknya melengkapi seluruh syarat administrasi dan perizinan, sanksi tersebut telah dicabut.

"Kalau seperti ini kami harus bagaimana? Izin sudah ada, rekomendasi lengkap, tapi masih juga disegel. Salah kami apa? Mohon diberi pengarahan, Kalau begini kami bingung mau usaha seperti apa lagi," keluhnya.

Didi menambahkan, pihaknya siap membuka data perizinan yang dimiliki, termasuk video dokumentasi kegiatan di lapangan. “Semua sudah kami lengkapi, dari dokumen lingkungan sampai izin bangunan. Kami hanya melakukan pemerataan lahan, bukan tambang. Tapi kok disegel lagi?" tegas Didi.

Dia pun berharap, Pemkot Bandar Lampung dapat mengambil langkah yang tepat dan bijak kepada seluruh pelaku usaha maupun pengusaha yang ada di kota tapis berseri ini, terlebih bagi yang taat aturan.

Sebelumnya, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung melalui Pegawas Lingkungan, Wahyu Ramadhan menjelaskan bahwa, pencabutan penyegelan diambil berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang telah memberi keputusan Persetujuan Lingkungan (PERLING) pasca usaha/kegiatan UD Sumatera Baja memenuhi kewajiban. 

"DLH Kota telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif yang telah dipenuhi oleh UD Sumatera Baja tersebut, mereka memberikan laporan kepada kami bahwa untuk dokumen perijinan telah lengkap dan terpenuhi, dengan adanya laporan tersebut kami telah melakukan pencabutan plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota," jelasnya saat diwawancai di kantornya, pada Jumat (12/9).

Sementara, Kepala DLH Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto melalui Kabid Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis menjelaskan, UD Sumatera Baja Indonesia telah memenuhi kewajiban sanksi administratif yang diberikan oleh pihaknya. 

"Sudah kita kasih sanksi administratif tanggal 22 mei 2025 dan terhitung 25 Agustus 2025 Sanksi tersebut telah kita cabut karena mereka telah memenuhi kewajiban dari 4 point yang ada di dalam sanksi itu. Demikian infonya," kata Denis kepada saibumi saat dikonfirmasi. 

Dengan demikian persetujuan lingkungan pun diberikan terhadap aktivitas kegiatan/usaha untuk UD Sumatera Baja tersebut. "Kawasan yang diijinkan seluas izin yang diberikan seluas 3 Ha sesuai dokling dan perling," singkat dennis menutup percakapan konfirmasi wartawan, pada Senin (8/9). 

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya PPLH DLH Provinsi bersama Kepolisian Daerah Lampung sampai bulan Juli 2025 lalu telah memberi sanksi berupa penyegelan terhadap 9 titik lokasi kegiatan menyerupai penambangan batuan di wilayah Kota Bandar Lampung

Tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat melakukan penyegelan menyebut bahwa, aktivitas perusakan lingkungan itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Banjir di wilayah dataran daerah setempat. Untuk itu, langkah demikian diambil.

Dengan begitu, terhadap kegiatan perusakan lingkungan hidup atau aktivitas yang melampaui baku kerusakan lingkungan. Ia menegaskan pihaknya akan proses tindakan lebih lanjut. Sehingga langkah konkret yang berjalan selaras dengan komitmen dan konsernnya Gubernur Lampung sekarang, terlebih soal penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.

"Karena, hal-hal ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, pak Gubernur juga kan sangat korsern ya. Jadi, saat ini mari kita bersama-sama. Tolong benar-benar saling koordinasi, apalagi soal perizinan, pembinaan, serta pengawasan. Ketika itu sudah menyalahi aturan tidak sesuai peruntukan tata ruang, sudah semestinya kegiatan tak boleh berjalan," ungkap Kabid PPLH DLH Provinsi Lampung Yulia, pada (6/5). (Ade)

Comments