Berita Hangat

Langkah Tegas DPD PGK Bandar Lampung: Proyek Dinding TPA Bakung Resmi Dilaporkan ke Kejari

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Lapisan demi lapisan kejanggalan proyek TPA Bakung akhirnya menuntun DPD PGK Bandar Lampung pada satu kesimpulan, ada sesuatu yang tidak beres. Dan hari ini temuan itu tak lagi hanya disimpan di meja organisasi tapi diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

PGK Bandar Lampung melangkah tegas menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, membawa setumpuk berkas dan dugaan berat: korupsi dalam proyek dinding penahan sampah TPA Bakung Tahun Anggaran 2024.

Laporan itu diserahkan pada 3 Desember 2025, ditandatangani oleh Ketua DPD PGK Bandar Lampung Berly Reastama, sebagai bentuk sikap dari persoalan yang bukan lagi sekadar ketidaksesuaian teknis. Tapi soal bagaimana uang rakyat  puluhan miliar dari APBD bisa berubah menjadi dinding retak yang mengancam keselamatan warga.

Sebelum membawa kasus ini ke meja hukum, PGK telah melakukan investigasi dan observasi mendalam ke lokasi. Dan apa yang mereka temui bukan sekadar kecacatan minor tapi gambaran yang membuat publik layak bertanya.

Dinding yang seharusnya kokoh itu tampak meliuk-liuk, retak, bahkan memperlihatkan pola pengerjaan yang janggal. Lebih ironis lagi, model konstruksinya hampir persis seperti dinding lama yang pernah tumbang  seakan proyek baru ini hanya “copy paste” dari kegagalan sebelumnya.

PGK menilai ada indikasi kuat terjadi Kesalahan spesifikasi, Pengurangan volume pekerjaan, Kualitas konstruksi yang tak sebanding dengan nilai proyek Rp5 miliar, Serta dugaan praktik KKN yang merembes dari balik meja anggaran.

Yang membuat PGK semakin geram adalah sikap bungkam Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. PGK sebelumnya sudah mengajukan dua surat permintaan klarifikasi masing-masing pada 29 September dan 10 Oktober 2025.

Namun dua surat itu seakan menguap begitu saja. Tidak satupun dijawab. Bagi PGK, diamnya instansi teknis menjadi alarm keras. Jika proyek berjalan sesuai prosedur kenapa klarifikasi sederhana saja tak berani dijawab?

Kebisuan itulah yang akhirnya mendorong PGK mengambil langkah final: melapor ke Kejaksaan.

Laporan resmi bernomor 004/DPD/PGK/XI/2025 kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Di dalamnya, PGK menyertakan dokumen hasil investigasi, foto-foto retakan dan kemiringan, serta catatan analisis teknis yang memperkuat dugaan awal mereka.

PGK berharap Kejaksaan tak hanya menindaklanjuti, tapi benar-benar mengupas alur proyek ini hingga akar-akarnya siapa yang bermain, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas setiap rupiah anggaran yang hilang atau diselewengkan.

Karena bagi PGK, ini bukan sekadar laporan. Ini peringatan keras bahwa masyarakat tidak buta dan tidak diam.

Kasus TPA Bakung bukan kali pertama ditimpa masalah. Dinding yang dibangun sebelumnya pernah runtuh memicu kekhawatiran warga dan kerugian daerah. Kini, dinding baru yang juga bermasalah menimbulkan pertanyaan besar apakah proyek ini memang dirancang untuk gagal?

PGK percaya sesuatu yang sistematis sedang berlangsung, dan laporan ini hanyalah pintu pembuka menuju penyelidikan yang lebih dalam.

Dengan laporan resmi yang dilayangkan, PGK menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka siap menyediakan data tambahan, menghadiri pemanggilan, dan memastikan kasus ini tidak mengendap seperti dinding retak yang dibiarkan roboh.

Karena pada akhirnya, dinding yang retak bisa diperbaiki. Tapi kepercayaan publik? Itu yang tidak boleh dibiarkan hancur. (***/Red)

Comments