Politik

Asroni Dorong Perda Perlindungan Guru dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, foto: Ist

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya persoalan di dunia pendidikan yang kerap berujung pada kerugian tenaga pendidik.

BACA JUGA: Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

Asroni mengatakan, gagasan tersebut semakin menguat setelah dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor pada November lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bogor baru saja mengesahkan rancangan Perda tentang Perlindungan Guru.

"Ketika saya melakukan kunjungan kerja ke Bogor, mereka baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Guru. Ini menjadi perhatian serius dan pembelajaran penting bagi kita," kata Asroni, pada Rabu 17 Desember 2025.

Guru Kerap Menjadi Pihak yang Disalahkan

Menurut Asroni, selama ini berbagai persoalan yang terjadi di sekolah sering kali berujung pada menyalahkan guru, tanpa melihat akar masalah secara menyeluruh.

“Dalam banyak kasus, guru kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, jangan sampai anak yang bermasalah justru gurunya yang dikorbankan. Ini yang perlu dipahami oleh para wali murid,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat posisi guru menjadi sangat rentan. Bahkan, tindakan ringan yang dilakukan dalam rangka mendisiplinkan siswa sering kali berujung pada laporan.

“Jangan sampai guru hanya menegur atau menyentil sedikit langsung dilaporkan, padahal persoalannya ada pada murid. Hal-hal seperti ini yang menjadi masalah serius,” katanya.

Lebih lanjut Asroni menegaskan, tindakan guru pada umumnya dilakukan bukan tanpa alasan.

“Tidak mungkin seorang guru bertindak tanpa sebab. Pasti ada persoalan yang mendasarinya,” tambahnya.

Belajar dari Kasus SMPN 13 Bandar Lampung

Asroni juga menyinggung kasus yang sempat mencuat di SMP Negeri 13 Bandar Lampung. Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara objektif dan berimbang.

“Pada dasarnya bukan kesalahan gurunya, melainkan persoalan ada pada siswanya. Namun yang muncul ke publik justru institusi pendidikan dan gurunya yang disorot,” ungkapnya.

Kondisi ini, kata Asroni, semakin menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.

Fokus Perda Perlindungan Guru Tahun 2026

Asroni menjelaskan, awalnya ia mengusulkan dua perda sekaligus, yakni Perda Perlindungan Guru dan Perda Penanganan Kekerasan di Sekolah atau Bullying. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, hanya satu perda yang dapat diusulkan dalam satu periode.

“Awalnya saya mengusulkan dua perda. Namun ternyata hanya satu yang bisa diajukan, sehingga untuk sementara kita fokus terlebih dahulu pada Perda Perlindungan Guru,” jelasnya.

Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Asroni menegaskan pihaknya akan membedah substansi perda tersebut secara mendalam bersama Dinas Pendidikan.

“Perlindungan guru ini sangat penting karena berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Kami di Komisi IV bersama Dinas Pendidikan akan mengkaji dan membedah perda ini secara serius,” ujarnya.

Penanganan Bullying Tetap Menjadi Perhatian

Meski fokus utama saat ini adalah Perda Perlindungan Guru, Asroni memastikan isu penanganan kekerasan dan bullying di sekolah tetap menjadi agenda penting. Ia menargetkan, pada akhir 2026, Perda tentang penanganan bullying juga dapat diusulkan.

“Untuk tahun 2026 kita fokus pada Perda Perlindungan Guru terlebih dahulu. Jika di akhir 2026 masih memungkinkan, Perda tentang penanganan kekerasan di sekolah atau bullying akan kami usulkan,” katanya.

Ia menegaskan, kedua isu tersebut sama-sama penting demi menciptakan dunia pendidikan yang aman dan berkeadilan.

“Bandar Lampung membutuhkan regulasi ini. Jangan sampai kita hanya melindungi gurunya, tetapi mengabaikan perlindungan terhadap murid. Penanganan bullying di sekolah juga harus berjalan seimbang,” pungkas Asroni.

Melalui inisiatif tersebut, Asroni berharap Perda Perlindungan Guru dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendorong terciptanya iklim sekolah yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kota Bandar Lampung. (**)

BACA JUGA: DJP Lampung–Bengkulu Sebut SPT dan PKP Perusahaan Media Tidak Diwajibkan, Ini Penjelasannya

Comments