Dukung Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Lepas 42 Penyuluh Pertanian Jadi Ujung Tombak Pusat
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan program nasional ketahanan dan swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
BACA JUGA: Menutup Tahun 2025, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di 0,59% (MTM)
Pelepasan berdasarkan Surat Nomor 500.3.3.1/3/V.21/2026 tersebut digelar di pelataran Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung pada Selasa (6/1/2026).
Ujung Tombak Inovasi di Lapangan
Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, dalam arahannya menegaskan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran strategis yang tidak bisa digantikan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pertanian sangat bergantung pada efektivitas pendampingan di tingkat tapak.
“Penyuluh adalah agen perubahan. Mereka tidak sekadar mendampingi petani, tetapi memastikan kebijakan dan inovasi pertanian benar-benar diterapkan dan berdampak pada peningkatan produksi serta kesejahteraan petani,” tegas Elvira.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan pusat sangat krusial agar program unggulan Lampung—mulai dari penguatan ketahanan pangan hingga distribusi pupuk cair—tetap selaras dengan agenda nasional.
Menjalankan Instruksi Presiden
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Bani Ispriyanto, menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi presiden.
“Para penyuluh diharapkan mampu menjadi penghubung efektif antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan produksi pertanian di Lampung,” ujar Bani. Ia menekankan bahwa peran aktif penyuluh sangat dibutuhkan agar implementasi program tepat sasaran dan berkelanjutan.
Komposisi Personel dan Harapan Daerah
Adapun 42 penyuluh yang diberangkatkan terdiri dari kombinasi Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 16 orang merupakan PNS dan 26 orang lainnya berasal dari unsur PPPK.
BACA JUGA: Bukan Jabatan Baru, Ini Alasan Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan 9 Pegawai Negeri Sipil Hari ini
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kinerja para penyuluh tersebut. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu menopang agenda swasembada pangan nasional, tetapi juga memperkokoh sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi Lampung di masa depan. (***)

Comments