Patroli Subuh di Candipuro Berujung Penangkapan: Pria Bawa Sajam Terbongkar Pesta Sabu
OTENTIK ( LAMSEL ) -- Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, membuahkan hasil tak terduga. Polisi mendapati seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam sekaligus terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026) dini hari.
BACA JUGA: Gerebek Gudang Kosong di Labuhan Ratu, Babinsa dan Warga Kampung Baru Ringkus Pemakai Sabu
Kronologi Penangkapan di Jalan Lintas Candipuro
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat personel melaksanakan patroli hunting untuk mencegah kejahatan jalanan. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Desa Sinar Pasmah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 cm yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara berinisial YK (36),” ujar IPTU Ali Humaeni.
Pengembangan Kasus: Temuan Alat Hisap dan Plastik Sabu
Setelah interogasi awal terhadap YK, polisi mendapatkan informasi mengejutkan. YK mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama rekan-rekannya di Desa Rawa Slapan. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
BACA JUGA: Hadiri Isra Mikraj di Candipuro, Wabup Syaiful Tekankan Kekuatan Iman di Tengah Tantangan Zaman
Hasilnya, polisi berhasil meringkus dua orang lainnya, yakni SA (45) dan EH (26). Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Daftar Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dari tangan ketiga pria tersebut, polisi menyita sejumlah aset dan alat bukti kejahatan, di antaranya:
Satu bilah senjata tajam (pisau) sepanjang 17,5 cm.
Plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Alat hisap sabu (bong) dan perlengkapan lainnya.
Satu unit sepeda motor dan beberapa telepon genggam.
Ancaman Penjara bagi Para Pelaku
IPTU Ali Humaeni menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. YK terancam Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika akan dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat Lampung Selatan untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(***)


Comments