Pemkab Pesawaran Pastikan Penanganan Terpadu Terkait Genangan Air di Sekitar RS Urip Gedong Tataan
OTENTIK ( Pesawaran ) 21 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait terjadinya genangan air dan banjir di sekitar lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin, (19/1/2026).
BACA JUGA: Bupati Pesawaran Hadiri Pengajian Akbar Muslimat NU se-Kecamatan Tegineneng
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta merumuskan rekomendasi serta upaya penanganan yang komprehensif. Peninjauan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Koordinator tim peninjau dari perwakilan Dinas DPMPTSP Hapni menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan, diketahui bahwa secara tata ruang, lokasi pembangunan RS Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman perkotaan.
BACA JUGA: Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran, serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 600/87/IV.03/FPR/REKOM/2024 tertanggal 20 November 2024.
Dari sisi perizinan dan lingkungan hidup, pelaku usaha pembangunan RS Urip juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tercatat telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor: 600/01/IV.09/X/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor: 660/01-Des/IV.09/2024 tertanggal 30 Desember 2024, terkait pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan ke badan air permukaan.
BACA JUGA: Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP di Relokasi ke Lahan Pemda Pasar Trimulyo
Perwakilan RS Urip Gedong Tataan Arif Bastian Rasyid menyebut, sebagai bentuk antisipasi, pihak rumah sakit juga telah membangun saluran siring dan drainase, baik di dalam area rumah sakit maupun di luar lokasi pembangunan.
Selain itu, pelaku usaha turut memfasilitasi warga sekitar untuk memanfaatkan saluran drainase rumah sakit sebagai jalur pembuangan limbah domestik warga, serta membangun jalan beton di lingkungan setempat.
Hasil peninjauan lapangan juga mencatat bahwa kawasan di sekitar RS Urip Gedong Tataan memang merupakan wilayah yang secara historis kerap mengalami genangan air saat curah hujan tinggi, bahkan sebelum adanya pembangunan rumah sakit. Kondisi ini diketahui oleh masyarakat sekitar maupun pihak rumah sakit, sehingga sejak awal pihak RS telah menyiapkan sistem drainase untuk menampung limpasan air hujan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Pesawaran merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pelaku usaha diimbau untuk membangun embung atau kolam retensi yang berfungsi menampung limpasan air dari area belakang rumah sakit. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melakukan kolaborasi pengendalian banjir dan normalisasi drainase bersama pemerintah desa, masyarakat sekitar, serta pihak-pihak terkait lainnya. (***)


Comments