DPRD Bongkar "Dosa Berulang" Pemkot Bandar Lampung, Dari Absensi Hingga 85 TA Tak Berdasar Hukum
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap persoalan klasik di tubuh Pemerintah Kota Bandar Lampung, pelanggaran yang sama tak kunjung diselesaikan.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Panitia Khusus, yakni Zainal Abidin, Pebriani Piska, dan Sri Ningsih, digelar di ruang lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (07/04/26).
Agus Widodo, Ketua Pansus, memaparkan bahwa BPK menemukan 13 temuan dengan 41 rekomendasi kepada 19 OPD. Namun yang mencolok, mayoritas rekomendasi sebanyak 29 poin hanya berkutat masalah administratif yang sama dari tahun ke tahun.
“Disiplin pegawai dan sistem presensi hampir ada di semua OPD. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menunjukkan masalah yang sudah mengakar,” tegas Agus.
Nilai temuan keuangan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Namun besarnya angka tersebut tampak tidak sebanding dengan efek jera yang dihasilkan.
Alih-alih menjadi alarm perbaikan, temuan audit justru terkesan menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi yang jelas.
Pansus menilai langkah Pemerintah Kota cenderung bersifat reaktif. Penerapan sistem presensi terintegrasi pada 2026, misalnya, baru dilakukan setelah temuan audit mencuat.
Kondisi ini memperlihatkan absennya mekanisme pencegahan yang efektif. Pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda depan justru tidak mampu mendeteksi dan menghentikan pelanggaran sejak awal.
Persoalan pengangkatan 85 tenaga ahli koordinator yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Kebijakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.
Kepala BKPSDM, Zulkifli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima teguran dari BPK sejak Oktober 2025 dan menghentikan kebijakan tersebut.
Namun ketika ditanya soal potensi kerugian negara dan mekanisme pengembaliannya, jawaban yang muncul justru mengindikasikan ketidakjelasan.
“Kita tidak tahu ke sana mekanismenya,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa persoalan tidak berhenti pada pelanggaran, tetapi juga lemahnya tindak lanjut.
Temuan berulang ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkungan Pemkot belum berjalan efektif. Pelanggaran yang terus muncul dengan pola serupa menunjukkan adanya pembiaran sistemik.
Tanpa evaluasi menyeluruh, kondisi ini berisiko menciptakan budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran.
Pansus menegaskan, jika rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan kembali tidak ditindaklanjuti secara serius, maka laporan audit hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ubah.(***)

Comments