WFH ASN Lampung Resmi Berlaku, Pemprov Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
OTENTIK ( Bandar Lampung ) -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/4/2026). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekda Marindo mengatakan, penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung.
"ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan," ujar Sekda.
Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sektor-sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Mereka diminta segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.
Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai yang WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.
Selain itu, kehadiran pegawai akan dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan langsung memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.
"Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem," ucap Sekda Marindo.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga mengarahkan efisiensi penggunaan anggaran melalui kebijakan ini. Marindo menyebut, WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.
Selain itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan untuk menjadi bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
"Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja," ujarnya.
Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekda melalui perangkat terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan optimal dan terukur.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif. Selain menjaga kualitas pelayanan publik, WFH juga diharapkan memberi manfaat berupa penghematan anggaran serta peningkatan kualitas lingkungan kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung. (***)

Comments