Akses Diblokir

Hukum

Gagal Buka Franchise Kopi, Pengusaha AR Dilaporkan ke Polda Lampung, Rugikan Mitra Rp685 Juta

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Seorang pengusaha kopi di Lampung berinisial AR dilaporkan ke Polda Lampung. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi franchise kedai kopi senilai Rp685 juta.

Laporan dilayangkan Viqky Anaz Astono melalui tim kuasa hukum Bumi Adil Law Firm and Associates. Perkara ini dilaporkan sejak Februari 2026 dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Kuasa hukum mendatangi Polda Lampung pada Jumat (22/5/2026). Mereka mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Setor Rp685 Juta, Hanya Dapat Tanah Kosong di Gatot Subroto

Managing Partner Bumi Adil Law Firm, M. Rian Ali Akbar, S.H.,M.H.,CPLA.,CPM, membeberkan kronologi.

“Klien kami memberikan modal kepada saudara AR untuk buka usaha kopi franchise yang cukup dikenal di Lampung. Uang sudah diberikan semua. PKS juga sudah selesai. Tapi sampai hari ini usaha tidak berjalan,” kata Rian di Polda Lampung.

Total investasi Rp685 juta. Rinciannya Rp600 juta untuk bangun outlet dan operasional. Lalu Rp85 juta untuk biaya franchise merek.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani 4 Agustus 2024. Pihak pengelola wajib sediakan lokasi, bangun outlet, sediakan alat, hingga serah terima usaha siap operasi.

Namun, outlet di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, tak kunjung selesai.

“Kami bersama kepolisian sudah cek lokasi. Faktanya hanya tanah kosong. Tidak ada aktivitas usaha,” ujar Rian.

Sudah Disomasi 2 Kali, Dana Baru Kembali Rp110 Juta

AR diketahui merupakan Direktur Utama CV. BLB yang bergerak di bidang kafe dan kopi. Kuasa hukum masih pakai inisial karena proses hukum masih penyelidikan.

Rian menyebut pihaknya sudah berupaya damai. Somasi pertama tidak hadir. Somasi kedua hadir lewat kuasa hukum.

“Terlapor berdalih ada gangguan dan janji kembalikan dana. Tapi tidak ada kejelasan kapan,” jelasnya.

Pada November 2025 sempat ada pertemuan. Terlapor janji kembalikan dana lewat take over usaha. 

“Dari Rp685 juta, baru dikembalikan Rp110 juta. Sisanya Rp575 juta belum dikembalikan sampai sekarang,” kata Rian.

Upaya Konfirmasi, AR Belum Merespons

Redaksi telah berupaya menghubungi AR melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/5/2026). Hingga berita ini tayang, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum ada respons.

3 Poin Dugaan Pelanggaran & Korban Trauma Psikologis

Pihak korban menilai ada 3 poin yang dilanggar. Pertama, tidak menyelesaikan pembangunan outlet. Kedua, tidak serahkan usaha siap operasi. Ketiga, tidak kembalikan dana setelah usaha batal.

Korban juga menemukan perjanjian sewa lahan dibuat tanpa sepengetahuannya.

Selain rugi materi, korban mengalami tekanan psikologis.

“Uang itu tabungan klien kami untuk persiapan menikah. Sampai harus konsultasi ke psikolog dan psikiater,” ujar Rian.

Buka Pintu Damai, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Kuasa hukum lainnya, Ginanjar Kevin Sasmita, S.H.,CPM dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H.,M.H., ikut mendampingi.

“Kami tetap buka ruang perdamaian jika ada itikad baik kembalikan kerugian klien. Tapi kalau tidak ada penyelesaian, proses hukum terus berjalan,” pungkas Rian. (***)



( HAK JAWAB )  

Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak AR atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.



Comments