Akses Diblokir

Pemprov

Sekda Marindo: Pembangunan Sekolah Rakyat Kota Baru Tahap Akhir, Operasional Juli 2026

Sekda Lampung Marindo Kurniawan pimpin rakor 25 Juli 2026

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan persiapan operasional Sekolah Rakyat SR Permanen di kawasan Kota Baru. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kamis 25/7/2026.

Rapat menjadi forum integrasi dukungan teknis dari berbagai instansi. Tujuannya memastikan kesiapan infrastruktur, tenaga pendidik, dan sistem pendukung operasional sekolah yang ditarget mulai berjalan pertengahan Juli 2026.

413 Siswa, Pembangunan Tahap Akhir

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi melaporkan pembangunan fisik SR Permanen Kota Baru telah memasuki tahap akhir. Sekolah ini akan mengakomodasi 413 peserta didik.

Untuk kelancaran transisi, diperlukan sinergi lintas OPD. Kebutuhan meliputi pemenuhan guru, layanan kesehatan siswa, hingga penyediaan sarana utilitas lingkungan sekolah.

Proyek Prioritas Indonesia Emas 2045

Sekdaprov Marindo menekankan Sekolah Rakyat merupakan proyek prioritas pemerintah pusat. Sekolah ini jadi instrumen penting mencetak generasi penerus bangsa berkualitas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, Sekdaprov instruksikan seluruh jajaran termasuk pemerintah kabupaten/kota proaktif. Mobilisasi peserta didik dan pemenuhan kebutuhan teknis harus difasilitasi.

"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh mendukung operasional Sekolah Rakyat ini. Kita harus memastikan seluruh fasilitas dan sistem pendukung berfungsi optimal saat masa pembelajaran dimulai, agar anak-anak kita mendapatkan pendidikan maksimal," ujar Marindo.

Tim Transisi Siapkan Data dan Kesehatan Lingkungan

Dalam rapat juga dibentuk tim transisi. Tim melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Fokus tim saat ini: memastikan kesiapan data siswa, kesehatan lingkungan sekolah, dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan yang ditetapkan. (**)

Comments