Akses Diblokir

Politik

DPRD Pringsewu Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Riyanto Dorong Tindak Lanjut

OTENTIK ( PRINGSEWU ) -- DPRD Pringsewu sampaikan rekomendasi LKPJ 2025 ke Bupati Riyanto Pamungkas, Selasa (14/4/2026). Bupati dorong OPD tindak lanjut optimal agar program pembangunan lebih efektif.

Paripurna juga bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren. Bupati dukung penuh jadi payung hukum pesantren maju, mandiri, berdaya saing

DPRD Pringsewu Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Dorong Tindak Lanjut

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa 14 April 2026. Agenda: penyampaian keputusan DPRD atas rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dan pendapat Bupati soal Ranperda Fasilitasi Pesantren.

Bupati apresiasi DPRD atas sinergi bahas LKPJ 2025. Menurutnya rekomendasi DPRD jadi masukan strategis tingkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan.

"Rekomendasi DPRD bagian penting evaluasi untuk dorong kinerja pemerintah daerah lebih efektif, produktif, akuntabel, transparan," ujar Riyanto.

LKPJ 2025 memuat capaian kinerja: pengelolaan keuangan, urusan pemerintahan, dan program pembangunan selama setahun.

Bupati minta seluruh OPD cermati dan tindaklanjuti rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme.

"Hal ini penting agar program pembangunan ke depan berjalan optimal dan berikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Bupati juga sampaikan capaian 2025 hasil sinergi Pemkab, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat.

Bupati Dukung Ranperda Pesantren, Jadi Payung Hukum Pesantren Maju

Pada kesempatan sama, Bupati sampaikan dukungan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda jadi langkah strategis perkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan pemberdayaan masyarakat.

"Ranperda ini payung hukum dukungan ke pesantren. Mulai sarana prasarana, bantuan operasional, kapasitas santri, hingga penguatan dakwah dan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Ranperda mengacu UU No 18/2019 tentang Pesantren dan Perpres No 82/2021 tentang Pendanaan Pesantren. Lewat Ranperda, Pemkab bisa optimal fasilitasi tata kelola, pembinaan, pengawasan, dan dana APBD.

"Semoga Ranperda segera disepakati dan jadi dasar wujudkan pesantren lebih maju, mandiri, berdaya saing," pungkasnya.

Ketua DPRD Suherman: Rekomendasi Bentuk Pengawasan dan Evaluasi

Ketua DPRD Suherman jelaskan rekomendasi bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Sekaligus bahan evaluasi tingkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Rekomendasi mencakup tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, pelayanan publik, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.

"Rekomendasi ini bukan sekadar catatan evaluasi, tapi masukan konstruktif untuk kebijakan dan program ke depan," ujarnya.

Suherman apresiasi capaian Pemkab 2025. Namun masih ada aspek perlu perhatian agar pembangunan efektif dan tepat sasaran. (***)

Comments