Akses Diblokir

Pemkab

Perkuat Sistem Merit ASN 2026, Pemkab Lampung Selatan Ikuti Coaching Clinic Kementerian PANRB

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat kualitas tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Sistem Merit yang berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Coaching Clinic Penguatan Aspek Pengembangan Kompetensi, Budaya Kerja, dan Citra Institusi serta Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif ASN dalam Penyelenggaraan Sistem Merit bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026). Dari Pemkab Lampung Selatan hadir perwakilan BKD, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi.

Coaching clinic ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat penerapan Sistem Merit melalui implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Regulasi tersebut membawa perubahan paradigma dalam penilaian Sistem Merit. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan predikat, kini penilaian diarahkan pada kualitas implementasi yang berdampak nyata terhadap tata kelola manajemen ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Analis Kebijakan Kementerian PANRB, Rahmat Adriyan US, memaparkan strategi penguatan aspek pengembangan kompetensi ASN sebagai salah satu indikator utama dalam Sistem Merit.

Rahmat menekankan pentingnya pemerintah daerah menyusun langkah strategis, mulai dari penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang terukur, pelaksanaan penilaian kompetensi secara berkala, hingga penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang terintegrasi sebagai fondasi pengembangan sumber daya aparatur.

"Pengembangan kompetensi ASN bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan jam diklat, melainkan investasi strategis yang harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi," ujar Rahmat.

Dalam skema penilaian terbaru, implementasi Sistem Merit diukur melalui delapan aspek terintegrasi, yaitu perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan (10%), manajemen talenta (20%), pengelolaan kinerja (14%), pengembangan kompetensi (16%), penguatan budaya kerja dan citra institusi (10%), penghargaan dan pengakuan (10%), disiplin, pemberhentian dan upaya administratif (10%), serta digitalisasi manajemen ASN (10%).

Seluruh aspek tersebut membentuk bobot maturitas Sistem Merit sebesar 75 persen yang kemudian dipadukan dengan Indeks Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN sebesar 25 persen serta faktor koreksi untuk menghasilkan Indeks Sistem Merit nasional.

Melalui keikutsertaan dalam coaching clinic ini, Pemkab Lampung Selatan memperkuat kesiapan perangkat daerah dalam mengimplementasikan Sistem Merit sesuai regulasi terbaru sekaligus mendukung terwujudnya manajemen ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas. (***)

Comments