Komisi V DPRD Lampung Sikapi Dugaan ‘Mark Up’ Pengadaan Paket Sembako, Covid-19 Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang Juga Ketua Fraksi PDIP, Apriliati, SH,MH menyikapi informasi yang beredar dimedia masa tentang adanya dugaan Perbuatan melawan hukum pada penanganan penanggulangan Covid 19 di Provinsi Lampung.
Anggaran penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung sebesar 246 miliar diperoleh berdasarkan Realokasi Anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disatuan kerja Pemerintah Provinsi Lampung.
sementara untuk belanja paket sosial sembako dan sebagainya sebesar 17 milyar.
Berdasarkan Informasi yang disampaikan Apriliati, Senin (15/6/2020), saat memberikan keterangan di ruang kerja Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Dia menjelaskan, bantuan sosial dalam bentuk Sembako Penanganan Covid 19 diduga telah terjadi mark up yang dilakukan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung.
Pihaknya menyebutkan, terdapat sesuatu keganjilan pada distribusi paket sembako sejumlah 98 ribu, dimana harga paket sembako seharga 100 ribu, jika dirinci secara detail tidak sampai dengan harga tersebut.
Salah satunya adalah pengadaan kantong kresek (Plastik) yang dihargai sebesar 9.700 jika dikalikan 98 ribu maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar lebih kurang 1 miliar.
Pihaknya, sangat prhatin dan tega-teganya mengais keuntungan diatas penderitaan masyarakat ditengah Pandemi Covid 19, jika nantinya benar terjadi ! dan untuk kepastiannya kami sudah menjadwalkan akan melakukan rapat dengar pendapat kepada dinas terkait sehubungan dengan hal tersebut.
“Dan Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan mengundang pihak ketiga , jika nantinya ditemukan ada indikasi-indikasi pidana maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian, kejaksaan),” lanjut Apriliati. (*/ida)
Comments