Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap 3 Pelaku Pemerasan

OTENTIK (PESAWARAN)--Melaporkan Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran ungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 368 KUHPidana: Berdasarkan  Laporan tanggal 18 Juni 2020 dengan ini diterangkan bahwa tersangka Fak (23) (residivis dengan kasus yang sama), Ketua LSM Penjara, warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, bersama AR (44), Ketua LSM Lami, warga Ds. Banjar Negri Kec.Way lima Kab. Pesawaran, dan SUT (44) Anggota PERS M sembilan warga Ds.Kota jawa Kec.Way hilau Kab. Pesawaran.

Sedangkan tempat kejadian perkara di Cafe 99 Ds. Gunung Sari Kec Way khilau Kab. Pesawaran melakukan tindak pidana pemerasan pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kronologis kejadian pada hari Kamis (18/6/2020) sekira jam 15.10 WIB di Cafe 99 Ds. Gunung Sari Kec.Way Hilau Kab.Pesawaran telah terjadi tindak pidana Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku A R dan kawan-kawan dengan cara pelaku menghubungi pelapor kemudian menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi yang ada di Ds.Tanjung Kerta Kec.Way Hilau Kab.Pesawaran yang akan diangkat ke media.

Kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tetapi pelapor hanya menyanggupi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari pelapor bahwa di Cafe 99 Ds. Gunung Sari Kec Way Hilau Kab. Pesawaran terjadi pemerasan yg di duga dilakukan oleh oknum LSM kepada perangkat Desa Tanjung Kerta Kec.Way Khilau Kab. Pesawaran, dari info tersebut kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong melakukan OTT terhadap oknum LSM tersebut dan mengamankan oknum LSM tersebut serta barang bukti selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan di polsek guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku  1 (satu) buah kantong stomap warna coklat yg berisi uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 3 (dua) unit HP android, 1 (satu) unit HP kecil, dan 1(satu) unit mobil nissan terrano warna hitam. (*/ida/rls)

Comments