Berita Hangat

Bawa Senpi Rakitan, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Warga Banjar Agung-Tanggamus

OTENTIK (PESAWARAN) — Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api (senpi), amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951: Ancaman Hukuman 20 Tahun.

Tersangka D warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diduga membawa senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi. 

Kronologis penangkapan pada hari Senin (22/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di Simpang Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedong Tataan dipimpin Panit I Reskrim Ipda Sunaryo melakukan penyelidikan di sekitar Simpang Tugu Pengantin, dan didapati 3 (tiga) orang pemuda remaja yang sedang duduk dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut.

Akhirnya didapati membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan tersangka D. Selanjutnya ketiga pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gedong Tataan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi. (*/ida/rls)

 

Comments