Akses Diblokir

Hukum

Ditangkap di Kolam Pancing, Pria Natar Todongkan Pistol ke Korban Pencabulan

Istimewa

OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) – Upaya seorang perempuan di Natar melupakan trauma pencabulan justru berujung teror baru. Sekitar tiga minggu setelah kejadian, pelaku kembali datang. Kali ini ia membawa pistol.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan hal itu. Ia mengatakan pelaku mendatangi korban untuk memaksa menghapus percakapan WhatsApp.

Polisi Tangkap Pelaku di Kolam Pancing

Tim Reskrim langsung bergerak setelah menerima laporan. Pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap S, 48 tahun. Penangkapan terjadi di tempat pemancingan Desa Waysari, Kecamatan Natar.

"Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38 dari tangan tersangka," ujar Deddy.

Saat diinterogasi, S mengaku melakukan perbuatannya.

Awalnya Rayu, Lalu Lakukan Pencabulan

Peristiwa awal terjadi Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya. 

Berdasarkan laporan, S lebih dulu merayu korban dengan kata-kata. Kemudian ia melakukan tindakan tidak senonoh. 

Korban melawan dan berhasil kabur. Namun pelaku tidak berhenti di situ.

Tiga minggu kemudian, S kembali menemui korban. Ia memaksa korban menghapus chat WhatsApp. Saat itulah situasi memanas.

S mengeluarkan pistol hitam dan memperlihatkan peluru kepada korban. Sambil menodong, ia mengancam, "Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya." Ia juga berkata, "Ini senjata api, dibuka ini peluru asli."

Terancam Hukuman 15 Tahun

Selain revolver dan peluru, polisi juga menyita barang bukti lain. Barang bukti itu berupa sarung senjata, baju lengan panjang abu-abu, celana krem merek Mount, dan satu unit HP Vivo Y22 hitam.

Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra menambahkan, saat ini polisi masih menguji balistik senjata api tersebut. "Kami juga masih dalami asal-usul senjata api ini," katanya.

Atas perbuatannya, S kini menghadapi dua pasal. Pertama, Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 6 huruf c UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara. (**)

Comments