DPRD Bandar Lampung Soroti Program Umrah & Wisata Religi: Juknis Tak Jelas, Peserta Didominasi ASN
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Program umrah 1.000 jamaah dan wisata religi Pemkot Bandar Lampung kembali jadi sorotan. DPRD Kota Bandar Lampung mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaan program yang menelan anggaran besar itu.
Pertanyaan itu mengemuka dalam hearing Komisi I DPRD dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengaku pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program tersebut. Padahal program sudah berjalan dan masuk dalam pembahasan RKA Perubahan.
"Memang ada mekanisme dari hasil pembahasan teman-teman kemarin terkait regulasi peserta. Karena itu kita tekankan agar mengikuti juknis atau arahan yang ada," ujar Misgustini di ruang Komisi I.
Komisi I Pertanyakan Keterbukaan Data Peserta ASN
Selain itu DPRD menyoroti informasi terbaru. Katanya peserta wisata religi didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Misgustini mengaku Pemkot tidak menyampaikan hal itu sejak awal. Ia menilai jika sejak awal DPRD tahu pesertanya ASN, maka DPRD bisa mengantisipasi lebih awal.
"Kalau dari awal kita mengetahui bahwa peserta wisata religi itu ASN, tentu kita akan mencoba mengantisipasi," katanya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu Misgustini juga menegaskan pembagian kewenangan. Kewenangan teknis termasuk penentuan peserta ada di tangan Wali Kota. Sementara DPRD punya fungsi pengawasan dan penganggaran.
"Juklak dan juknis memang kewenangannya ada di Wali Kota. Untuk itu tugas kita mengawasi, termasuk dalam hal penganggaran," tegasnya.
Kesra Klaim Kuota Tetap 1000, ASN Berprestasi Boleh Ikut
Di sisi lain Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, memastikan kuota program umrah tidak berubah. Pemkot tetap menganggarkan 1.000 jamaah.
"Kita bicara kota dulu, rencana kota 1.000 jamaah umrah. Jadi itu saja, tidak ada penambahan," ujar Jhoni.
Ia juga menjelaskan perbedaan program umrah dan wisata religi. *Namun* keduanya masih tercantum dalam satu DPA.
Soal mekanisme, Jhoni mengklaim Pemkot sudah lama membuat juknis. Salah satu syarat utamanya adalah berdomisili di Bandar Lampung.
Yang mengejutkan Jhoni membuka peluang ASN ikut serta. Dengan catatan ASN tersebut berprestasi dan punya dedikasi.
"Pastinya masyarakat Kota Bandar Lampung. Tetapi kalau ASN boleh, asal ASN yang berprestasi, giat. Intinya ASN yang merepresentasi dan memberikan kontribusi di Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Kriteria "berprestasi" seperti apa? Siapa yang menilai?
Disinggung Temuan BPK, Kesra Malah Lempar Tanggung Jawab
Puncaknya suasana hearing memanas saat Komisi I menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Kesra.
Alih-alih menjawab, Jhoni justru melempar tanggung jawab ke OPD lain.
"Waduh, saya tidak tahu. Karena tidak semua saya tahu. Jadi masalah itu langsung tanya ke OPD-nya masing-masing," pungkasnya singkat.
Jawaban itu Komisi I nilai sebagai bentuk lepas tangan. Padahal Kesra merupakan leading sector program umrah dan wisata religi.
Karena itu DPRD meminta Pemkot segera menyerahkan juknis lengkap. Tujuannya agar program 1.000 jamaah umrah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (WB)

Comments