Akses Diblokir

Pendidikan

Perkuat Tata Kelola PTKIS, Kopertais XV Lampung Gelar Workshop Kelembagaan dan Ketenagaan

Foto: DOK HUMAS UIN RIL

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Kopertais Wilayah XV Lampung menyelenggarakan Workshop Kelembagaan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di lingkungan Kopertais XV Lampung di Ruang Teater Gedung Academic & Research Center, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Rektor dan Ketua PTKIS Provinsi Lampung serta admin operator di lingkungan Kopertais Wilayah XV Lampung.

Turut hadir Koordinator Kopertais XV Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin, Z, M.Ag., Ph.D.; Wakil Koordinator Kopertais XV Lampung Prof. Safari, M.Sos.I.; Sekretaris Kopertais XV Lampung Dr. Wahyu Iryana, M.Ag., CHRIMP; Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim, M.H.; Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS Jajang Hadi Setiadi, S.I.P.; serta Ketua Forum Pimpinan PTKIS Lampung Dr. Agus Setiawan, M.H.

Dalam sambutannya, Koordinator Kopertais XV Lampung, menyampaikan pentingnya workshop tersebut dalam memperkuat kelembagaan dan ketenagaan PTKIS di lingkungan Kopertais XV Lampung.

Prof. Wan Jamaluddin menekankan pentingnya pengelolaan data dosen melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Menurutnya, SISTER diperlukan untuk mendukung pengelolaan data dosen agar lebih akurat, tertib, dan mutakhir, termasuk data yang berkaitan dengan kinerja, pengembangan profesional, dan karier dosen.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan SISTER perlu dipahami bersama oleh Kopertais dan PTKIS.

Melalui workshop tersebut, Rektor UIN RIL ini berharap dapat terbangun kesamaan persepsi sekaligus membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan SISTER.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI, mengenai Promosi Jabatan Akademik Dosen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Dalam paparannya, Muhammad Aziz Hakim membahas jenjang jabatan akademik dosen yang meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar, serta ketentuan yang perlu dipenuhi dalam proses promosi jabatan akademik.

Salah satu ketentuan yang dibahas adalah pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD). Dalam proses kenaikan jabatan akademik, dosen wajib memenuhi BKD selama empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama.

Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS, Jajang Hadi Setiadi, S.I.P., mengenai BKD SISTER Kementerian Agama.

Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan BKD melalui SISTER, mulai dari persiapan, pengisian portofolio dan laporan kinerja, proses penilaian oleh asesor, hingga pengesahan dan pelaporan hasil BKD.

Pelaporan BKD dilakukan setiap semester untuk merekap kinerja dosen dalam satuan SKS. BKD dinyatakan memenuhi apabila mencapai minimal 12 dan maksimal 16 SKS serta memenuhi proporsi tridharma sesuai ketentuan.

Penggunaan SISTER juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan BKD untuk kenaikan jabatan akademik. Data BKD bersumber dari SISTER sebagai basis data utama. Perguruan tinggi yang masih menggunakan pelaporan BKD secara manual diarahkan untuk melakukan migrasi ke SISTER.(***)

Comments