Akses Diblokir

Hukum

Bantah Rugi Rp1,16 Miliar! Yunika DPRD Bandar Lampung Ngaku Kaget Dituduh Gelapkan Mobil Rental

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yunika Indahayati angkat bicara setelah namanya terseret laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,16 miliar.

Politikus Partai Gerindra itu membantah tudingan tersebut. Melalui konferensi pers yang digelar di kantor hukum tempat kuasa hukumnya, Sabtu (19/9/2026), Yunika menyatakan informasi yang beredar mengenai dugaan penggelapan mobil rental tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Sofian Sitepu, Yunika menyebut persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dengan pemilik rental berinisial D dan tidak berkaitan dengan jabatan maupun partai politik.

“Persoalan ini berkaitan dengan urusan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental berinisial D. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sofian.

Laporan terhadap Yunika tercatat dalam surat bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah kendaraan rental.

Namun, Sofian menyampaikan versi berbeda mengenai penggunaan kendaraan-kendaraan yang menjadi objek laporan. Menurut dia, berdasarkan keterangan Yunika, kendaraan rental tersebut digunakan atas permintaan langsung pemilik rental. Komunikasi antara keduanya disebut telah terjalin baik sebelumnya.

“Memang permintaan dari D untuk dipakai mobil rentalnya, karena beberapa waktu terakhir kesulitan mencari konsumen, maka dibantulah dengan Ibu Yunika ini,” ujarnya.

Sofian juga membantah adanya persoalan pembayaran sebagaimana informasi yang beredar. Menurutnya, pembayaran biaya sewa kendaraan oleh kliennya dilakukan secara rutin sesuai kesepakatan.

Terkait kabar mengenai unit kendaraan yang disebut diambil dari tempat lain, Sofian menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Yunika, kendaraan tersebut diserahkan.

“Kemudian, adapun terkait kabar yang muncul dalam pemberitaan mengenai unit mobil rental yang diambil dari tempat lain. Menurut versi Ibu Yunika itu ialah diserahkan,” katanya.

Meski membantah tudingan tersebut, pihak Yunika menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.

Sofian mengatakan pihaknya akan berupaya menemui D selaku pemilik rental untuk mengetahui secara langsung mekanisme perhitungan maupun ketentuan dalam perjanjian sewa kendaraan.

“Kami akan mencoba menemui saudara D selaku pemilik rental untuk lebih mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perjanjian sewa rental kendaraan mobil tersebut,” jelasnya.

Ia juga memastikan Yunika akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. “Begitu pula dengan pihak kepolisian, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan demikian, sehingga tidak melebar ke mana-mana dan jadi konsumsi publik,” kata Sofian.

Yunika sendiri mengaku terkejut dengan pemberitaan mengenai dirinya. Ia menegaskan kendaraan-kendaraan yang menjadi objek persoalan tersebut menurut versinya memang telah diserahkan.

“Jadi saya sangat terkejut adanya pemberitaan yang menurut saya tidaklah benar terkait masalah penggelapan. Karena faktanya, mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.

Ia mengatakan apabila masih terdapat perhitungan pembayaran yang belum diselesaikan, dirinya telah mengajak pelapor melakukan penghitungan ulang. Menurut Yunika, ajakan tersebut belum mendapat respons.

Yunika juga membantah nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,16 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi maupun perhitungan biaya rental kendaraan yang sebenarnya.

“Soal tagihan, saya memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

Selain membantah nilai kerugian, Yunika juga menyatakan hingga Sabtu (19/9/2026) belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polda Lampung untuk menjalani klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi.

Ia sekaligus membantah informasi yang menyebut proses hukum perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Berita-berita yang beredar itu sangatlah tidak benar. Kebanyakan kabar dan informasi pemberitaan media keliru dalam mengangkat masalah tersebut. Bahkan proses hukum yang disebut sudah masuk sidik itu pun keliru, karena faktanya sampai sekarang ini kita belum ada panggilan ataupun pemeriksaan,” papar Yunika.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan sejumlah mobil rental.

Laporan tersebut disebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,16 miliar dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Keterangan mengenai duduk perkara dan status hukum selanjutnya berada pada proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.(**)

Comments