Akses Diblokir

Politik

Fungsi Legislasi Disorot, DPRD Lamsel Gelar Dua Paripurna Sekaligus

OTENTIK  ( LAMPUNG SELATAN ) – Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali diuji. Dalam satu hari, dua agenda Rapat Paripurna digelar sekaligus, Rabu (14/10/2026).

Salah satu agenda paling krusial adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, hadir bersama jajaran eksekutif.

Agenda Krusial: Selamatkan Lahan Produktif

Agenda pertama fokus pada penyelamatan lahan pertanian produktif. Regulasi LP2B ini dinilai strategis di tengah gempuran alih fungsi lahan.

Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dan permukiman memang mendesak untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, lahan pangan tidak boleh terus tergerus.

Perubahan Perda ini diharapkan bukan sekadar ganti pasal. Publik menunggu kepastian hukum yang benar-benar melindungi lahan, bukan hanya di atas kertas.

Aturan ini juga harus memberikan kejelasan bagi petani dan menjaga kepentingan masyarakat dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Uji Konsistensi, Bukan Sekadar Formalitas

Pengambilan keputusan DPRD memang menjadi tahapan penting. Namun, keberhasilan Perda tidak diukur dari palu diketok.

Ukuran sebenarnya ada pada pelaksanaan, pengawasan, dan keberpihakan.

Tanpa konsistensi, Perda LP2B hanya akan berhenti sebagai dokumen hukum. Lahan produktif tetap terancam, petani tetap dirugikan

Satu Hari Dua Paripurna

Selain Ranperda LP2B, DPRD juga menggelar paripurna kedua dengan agenda penyampaian dua Ranperda baru.

Penyampaian ini baru tahap awal. Substansinya masih harus dicermati agar memiliki landasan hukum kuat, tujuan jelas, dan bisa diterapkan efektif, bukan sekadar memenuhi target legislasi.

Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama menjadi penanda bahwa legislasi adalah kerja bersama eksekutif dan legislatif, bukan kerja sendiri-sendiri.

PR Besar: Dari Dokumen ke Dampak Nyata

Dua paripurna dalam sehari menunjukkan roda legislasi di Lampung Selatan terus berjalan. Namun publik tidak butuh seremonial.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban: sejauh mana regulasi ini mampu menjawab persoalan di lapangan? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Dan seberapa tegas pengawasannya?

Khusus untuk perlindungan lahan pertanian, konsistensi adalah kunci. Pembangunan harus seiring dengan upaya mempertahankan sumber daya pertanian yang menopang pangan masyarakat.

Fungsi legislasi DPRD dan Pemkab Lamsel diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang sah secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(***)

Comments