Berita Hangat

Sakit Hati Cintanya Putus, JO Diduga Perkosa Mantan Pacar

OTENTIK (PESAWARAN) – Rabu (5/8/2020) pukul 22.00 WIB, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang  wanita di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sebagimana dimaksud dalam Pasal 286 KUH Pidana: Ancaman hukuman penjara 9 Tahun.

Korban IS (18) masih pelajar, warga Desa bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, melaporkan tersangka JO (23) warga  Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.00 WIB, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Sunaryo, S.E berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang dugaan Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHPidana.

Telah melakukan penangkapan terhadap JO. Desa Kebagusan Kec Gedong tataan Kab Pesawaran karena diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban Sdri. IS, yg terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB di  Desa Kebagusan Kec Gedong tataan Kab Pesawaran.

Modus operandi pelaku JO merasa sakit hati dengan korban saat diputus hubungan percintaan dengan korban sudah terjalin sejak setahun yang lalu. Selanjutnya pelaku JO meminta kepada korban untuk bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut, pada saat korban datang kerumah pelaku , selanjutnya korban duduk di teras kemudian menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar sambil berkata "sini ikut."

Sampai didalam kamar selanjutnya pelaku menodongkan sebilah celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan ke bagian leher korban selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam dan memaksa korban untuk meminum minuman tersebut sebanyak 2 gelas Anggur Merah.

Setelah itu korban merasa pusing dan pingsan, kemudian pelaku langsung menarik celana training dan celana dalam yg dipakai korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, kurang lebih 10 menit pelaku selesai menyetubui korban dan mengeluarkan air mani nya kedalam kemaluan korban.

Setelah selesai menyetubui korban, kemudian pelaku mengenakan celana dalam dan celana training korban (tapi posisinya terbalik).Hal tersebut diketahui korban setelah korban sadar dan pada saat akan berdiri merasa bagian kemaluannya sakit dan mual.

Pada saat korban hendak meninggalkan kamar, selanjutnya muntah dan pusing, kemudian korban meminta bagian kepalanya disiram air sumur untuk mengurangi rasa pusing, setelah rasa pusingnya berkurang.

Selanjutnya korban pulang meninggalkan TKP, sejak kejadian tersebut korban tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, hingga sekitar akhir bulan Juli 2020 lalu, korban tidak datang bulan, kemudian menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 stel pakaian, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)

Comments