Kadis Dikbud Lampung Tinjau KBM Tatap Muka Langsung SMA dan SMK di Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Kegiatan belajar
mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada jenjang SMA/SMK di Kabupaten
Pesawaran, mulai dilaksanakan, Senin (31/8/2020).
Untuk
memastikan proses KBM tatap muka berjalan dengan baik, di era new normal,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, MM,
meninjau ke sejumlah SMA/SMK di Pesawaran.
Sulpakar yang
didamping Kepala Bidang Pembinaan SMK Dra. Zuraida Kherustika, MM, setibanya di
sekolah, langsung menuju kelas guna melihat proses KBM yang diikuti siswa.
Sekolah yang
ditinjau Sulpakar antata lain, SMK Negeri 1, SMKN 2 Gedong Tataan, SMK dan SMK
Pelita Pesawaran.
Kepada para
siswa, Sulpakar meminta siswa selalu disiplin dalam menerapkan protokol
kesehatan penanganan coronavirus disease 2019 Covid-19. Sebab, sampai saat
ini, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sebuah
kebanggaan di Pesawaran Tim Gugus Tugas telah memberi izin untuk KBM tatap muka
bagi sekolah tingkat SMA/SMK, sederajat. Oleh karena itu, kepada kepala sekolah
dan guru harus benar-benar mentaati disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kesehatan
dan keselamatan adalah hal yang utama. Untuk itu, kami minta seluruh siswa dan
dewan guru menaati SOP pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar
Sulpakar.
Kendati
pembelajaran tatap muka telah dilakukan, namun ia meminta pihak sekolah untuk
tidak melakukan aktivitas sosialisasi yang dapat mengumpulkan banyak orang.
Pelaksanaan
KBM tatap muka jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pesawaran, setelah
mendapat rekomendasi KBM tatap muka langsung SMA dan SMK dari Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona, tetanggal 25 Agustus 2020.
Dalam surat
Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada prinsipnya Bupati Pesawaran
selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, memberikan rekomendasi tatap muka langsung
pada satuan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran mulai tanggal 31
Agustus 2020.
Namun
demikian, ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara satuan
pendidikan dengan ketentuan :
1. Harus
melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP.
2. Untuk satu
minggu pertama melibatkan Gugus Tugas Covid-19 (TNI, Polri dan Pol PP) pada
pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan,
3. Kepala
Satuan Pendidikan (SMA dan SMK) bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol
kesehatan di sekolah.
4. Jika ada
warga satuan pendidikan ( pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
terjangkit Covid-19, maka KBM tatap muka di satuan pendidikan dihentikan.
Sulpakar
menambahkan, daerah di Lampung yang telah melaksanakan KBM tatap muka langsung
yaitu, Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Tengah.
Daerah-daerah tersebut masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah
lainnya sedang dalam proses verifikasi ke sekolah-sekolah oleh Gugus Tugas
Covid-19 kabupaten/kota setempat. (*/ida)
Comments