Peningkatan Penerimaan Negara, Gubernur Arinal Pimpin Pemusnahan Rokok dan Minuman Keras Ilegal
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Demi
meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung
serta melindungi pelaku usaha legal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin
Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) yang merupakan Hasil Penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B
Bandar Lampung Tahun 2020.
Pemusnahan
BMN tersebut berlangsung di Gudang TPP PT. Fortune Bandarlampung, Selasa
(15/9/2020).
Adapun barang
yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman
keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus
bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku
pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak
diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki
perijinan impor dari instansi terkait.
Gubernur
Arinal menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dan KPPBC TMP B Bandar
Lampung telah banyak melakukan sinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam
rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.
Salah satu
bentuk sinerginya yaitu melalui pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan ekspor
dan impor.
“Provinsi
Lampung memiliki banyak komoditas ekspor yang saat ini menjadi salah satu
komoditas ekspor nasional dan masih terdapat banyak komoditas lainnya yang
memiliki potensi untuk dijadikan komoditas ekspor. Potensi pertumbuhan ekspor
masih cukup besar namun informasi mengenai pengolahan komoditas ekspor serta
perijinannya masih kami rasa kurang sehingga diharapkan instansi pemerintah
khususnya kepada KPPBC TMP B Bandar Lampung agar lebih sering menyebarkan
secara luas tentang kemudahan-kemudahan bagi sektor industri dan perdagangan
dalam melakukan ekspor," jelasnya.
Sinergi
lainnya melalui kegiatan-kegiatan yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di mana terdapat kegiatan-kegiatan pada Provinsi Lampung yang
menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diantaranya: Peningkatan
Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial,
Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai
Ilegal.
“Di antara
kegiatan-kegiatan tersebut, kegiatan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan
Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal membutuhkan koordinasi secara langsung
antara pemerintah Provinsi Lampung bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung,”
ujarnya.
“Koordinasi
secara langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya penindakan
khususnya rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung sebagai salah satu
upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku
usaha ilegal sehingga diharapkan pelaku usaha legal dapat dilindungi dan bisa
meningkatkan produksinya sehingga membuka peluang bagi petani khususnya petani
tembakau,” tambahnya.
Lebih lanjut,
Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPPBC Tipe Madya Pabean
B Bandar Lampung. Pasalnya, dari tahun ke tahun senantiasa melakukan
peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena
cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung yang selaras dengan program
pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap
barang-barang berbahaya.
Tentunya
pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara serta
peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.
“Saya
mengucapkan selamat kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atas
keberhasilannya dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di
bidang kepabeanan dan cukai serta keberhasilannya dalam menyelenggarakan
kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan hari ini,"
ucapnya.
Berdasarkan
press rilis dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Bandar Lampung, menyebutkan bahwa seluruh barang ilegal yang
dimusnahkan hari ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC tipe Madya
Pabean B Bandarlampung selama tahun 2019 dengan total nilai barang sebesar Rp
6,8 miliar dan barang kiriman pos tahun 2020 dengan total nilai barang sebesar
Rp 498 juta.
Untuk
penindakan rokok serta minuman illegal didapatkan dari hasil operasi penindakan
olegh petugas terhadap sarana penangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa
titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap
took-toko penjual ecerean yang berada di
wilayah Lampung.
Sedangkan
untuk barang Impor kiriman pos berupa sextoy, bibit/benih tumbuhan, biji kopi,
buah etrog, buku pornografi dan poster pornografi merupakan barang impor yang
pemasukkannya wajib memiliki perijinan impor dari instansi teknis terkait.
Terkait upaya
ke depan dalam meminimalisir barang-barang ilegal seperti rokok ilegal, Kepala
Bea Cukai Bandarlampung, Esti Wiyandari menjelaskan bahwa pihaknya dibidang
pengawasan akan melakukan operasi rokok illegal di took-toko, di pasar, dan
warung di seluruh wilayah provinsi Lampung. “Kita akan menyebar anggota kita
untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menjual rokok ilegal,” jelas
Esti Wiyandari.
Kemudian
terkait barang illegal lainnya yang dikirim lewat Pos Lalu Bea, Esti mengatakan
akan mensosialisasikan bahwa barang-barang tertentu ini harus ada ijinnya dari kementerian/lembaga
terkait.
Dalam
melakukan pengawasan, Lanjutnya, akan selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai
setempat maupun dengan instansi terkait lainnya, seperti di Bakauheni, pihaknya
berkoordinasi dengan ASDP. (ida/adpim)
Comments