Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Ingatkan Koleganya Untuk Tidak Keluar Kota/Provinsi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua
Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengingatkan para koleganya di lembaga
legislatif, untuk tidak bepergian keluar kota/provinsi dengan status zona
merah/PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Ditahan
dulu, kan masih bisa nanti-nanti," Yanuar Irawan sesuai rapat paripurna di
DPRD, Rabu (16/9/2020).
Seruan itu
sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung No 900/2421/V.02/2020 tentang
Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah
Zona Merah Covid-19.
"Itu
sudah sangat jelas bahwa dilarang untuk berpergian kecuali penting banget,
jangan sampai nanti kita kena juga dan menularkan kepada yang lain,"
katanya.
Surat edaran
ini menurut dia, dibuat dengan tujuan untuk mengimbau masyarakat baik itu
legislatif ataupun kepala daerah di
kabupaten/kota, untuk tidak melakukan perjalanan ke zona merah, kecuali
betul-betul krusial.
"Mohon
maaf kalau bahasa kasarnya, kalau lu kena penyakit lu kena sendiri deh, jangan
bawa-bawa. Kan dia abis dari sana masuk kantor lagi, nah kalo dia bawa virus
maka otomatis akan menularkan ke yang lainnya," tambahnya.
Ketua DPRD
Mingrum Gumay menyampaikan, memang sudah ada edaran Gubernur Lampung dan edaran
Ketua DPRD.
Isinya,
eksekutif maupun legislatif untuk tidak memasuki zona merah di provinsi manapun
atau yang memberlakukan PSBB.
"Termasuk
perjalanan dinas. Jika memang krusial dan harus segera dilakukan, maka
diingatkan betulan, jangan dibuat main-main atau sekadar absensi dan foto-foto tapi tidak ada hasil," tegasnya. (ida/rls)
Comments