Berita Hangat

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Ingatkan Koleganya Untuk Tidak Keluar Kota/Provinsi

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengingatkan para koleganya di lembaga legislatif, untuk tidak bepergian keluar kota/provinsi dengan status zona merah/PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Ditahan dulu, kan masih bisa nanti-nanti," Yanuar Irawan sesuai rapat paripurna di DPRD, Rabu (16/9/2020).

Seruan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung No 900/2421/V.02/2020 tentang Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19.

"Itu sudah sangat jelas bahwa dilarang untuk berpergian kecuali penting banget, jangan sampai nanti kita kena juga dan menularkan kepada yang lain," katanya.

Surat edaran ini menurut dia, dibuat dengan tujuan untuk mengimbau masyarakat baik itu legislatif  ataupun kepala daerah di kabupaten/kota, untuk tidak melakukan perjalanan ke zona merah, kecuali betul-betul krusial.

"Mohon maaf kalau bahasa kasarnya, kalau lu kena penyakit lu kena sendiri deh, jangan bawa-bawa. Kan dia abis dari sana masuk kantor lagi, nah kalo dia bawa virus maka otomatis akan menularkan ke yang lainnya," tambahnya.

Ketua DPRD Mingrum Gumay menyampaikan, memang sudah ada edaran Gubernur Lampung dan edaran Ketua DPRD.

Isinya, eksekutif maupun legislatif untuk tidak memasuki zona merah di provinsi manapun atau yang memberlakukan PSBB.

"Termasuk perjalanan dinas. Jika memang krusial dan harus segera dilakukan, maka diingatkan betulan, jangan dibuat main-main atau sekadar  absensi dan foto-foto  tapi tidak ada hasil," tegasnya. (ida/rls)

Comments