Ombudsman Kembali Proses Dugaan Pemotongan Insentif KB Warga Pahoman
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ombudsman RI
Perwakilan Lampung kembali memproses dugaan pemotongan insentif kader Sub
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (PPKBD), Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Sub Bina Keluarga Balita (BKB), dan Pos
Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) warga Kelurahan Pahoman, Bandarlampung.
Ombudsman
mengundang kembali pihak Pelapor dan Terlapor setelah prosesnya terhenti selama
hampir satu tahun. Pertemuan juga turut dihadiri Dinas Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Kami
mengundang Pelapor, dalam hal ini ibu-ibu kader sebagai pemberi kuasa, kemudian
LBH Bandarlampung selaku penerima kuasa, dan Camat Enggal dan Lurah Pahoman
sebagai Terlapor,” kata Dodik selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI
Perwakilan Lampung, Kamis (17/9/2020).
Menurut
Dodik, pertemuan berlangsung dengan baik dan menemui kata sepakat untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun dia enggan menyampaikan proses
penyelesaian yang tengah dilakukan Ombudsman.
“Tadi itu
pertemuan terakhir, karena kedua belah pihak juga sudah sepakat maka nanti di
prosedur Ombudsman akan menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan. Kami belum
bisa menyampaikan penyelesaiannya nanti seperti apa untuk saat ini, karena kami
juga harus menyusun laporan,” ujar dia.
Pihak
Ombudsman mengundang kedua belah pihak untuk menyampaikan capaian proses
pemeriksaan yang telah dilakukan sejak September 2019 lalu.
“Terkait
dengan komitmennya, ada perbaikan dan penyempurnaan standar operasional
prosedur (SOP) yang disusun. Maka kami juga menunggu perbaikan SOP yang disusun
tersebut dari pihak pemerintah,” katanya.
Salah satu
perbaikan SOP yang dilakukan adalah kejelasan waktu dan persyaratan bagi warga
yang ingin menjadi kader akseptor KB.
“Intinya
begitu, jadi tidak asal cabut dari siapapun, jadi memang memenuhi syarat dan
mengikuti mekanisme pemilihan yang ada. Jadi fair, jelas untuk masyarakat,”
ujarnya.
Berdasarkan
kesepakatan bersama, perbaikan SOP akan disampaikan dalam waktu sekitar 5 hari
kerja.
Sebelumnya
pada September 2019 lalu, sebanyak 34 kader akseptor KB yang terdiri dari 13
kader PPKB dan 21 kader BKB warga Pahoman mengeluhkan pemotongan insentif
Rp600.000 yang diduga dilakukan pihak kelurahan setempat.
Pihak
kelurahan berdalih tidak melakukan pemotongan tetapi menyisihkan sebagian
insentif yang besarannya bervariasi dan digunakan untuk pengadaan seragam
batik, buku-buku, konsumsi setiap kali ada pertemuan, dan transport untuk
kader.
Melalui kuasa
hukumnya, LBH Bandarlampung, warga juga telah melaporkan kasus dugaan
pemotongan insentif tersebut ke kepolisian, dan saat ini sedang diproses Unit
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandarlampung.
Dodik
menjelaskan, sebelumnya Ombudsman telah mengagendakan pertemuan kedua pada
Maret-April lalu tapi terhenti karena pandemi Covid-19.
“Sebenarnya
pertemuan ini kita agendakan pada Maret atau April, tapi karena ada wabah
Covid-19, kita juga ada arahan dari pusat untuk menjaga komunikasi langsung.”
Terkait
laporan ke Polresta Bandarlampung, Dodik mengatakan tidak mendalami laporan
tersebut dan pihaknya fokus pada laporan warga yang disampaikan kepada
Ombudsman.
Pada
kesempatan yang sama, anggota LBH Bandarlampung Bidang Ekonomi Sosial dan
Budaya, Sumaindra, menyambut baik penyelesaian administrasi pelayanan yang ada
di pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan, dan dinas.
“Tadi dari
pihak dinas juga menyampaikan, karena memang proses pengaduan ini bermula dari
adanya pemotongan insentif. Ya pihak dinas mengakui bahwa terhadap anggaran untuk
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BKB, PPKBD, Poskeskel, memang tidak
ada anggaran di dinas,” ujar Indra.
“Namun tadi
Sekretaris Dinas BKKBN sudah mengeluarkann statement bahwa di 2020 ini akan
dilakukan penganggaran pada kerja-kerja yang ada di lapangan,” lanjutnya.
Indra
berharap beberapa rekomendasi yang sudah disepakati bersama dapat dilakukan ke
depannya, meskipun ibu-ibu yang hadir dalam pertemuan merasa tidak puas dengan
ketidakhadiran pelaku pemotongan insentif.
“Ada beberapa
ketidakpuasan dari ibu-ibu khususnya saudara Teradu seperti Yeni Bastian yang
melakukan pemotongan, tidak hadir dalam proses pertemuan hari ini,” katanya.
Selanjutnya,
LBH Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Polresta setempat terhadap perkembangan
dugaan tindak pidana pemotongan insentif.
“Dari pihak
Pelapor, ibu-ibu ini, sudah mengikhlaskan terhadap pemotongan,” tutup Indra.
Salah satu
warga, Jumariah, berharap pemotongan insentif akseptor KB tidak terjadi lagi.
“Kami ingin lebih baik sajalah, ke depannya, jangan ada pungutan yang enggak
seharusnya,” singkatnya. (ida/p. lukman
hakim/raidani)
Comments